THR dan TPP ASN di Pandeglang Bakal Cair H-10 Idul Fitri, Ada Tambahan 50 Persen

PANDEGLANG - BANTEN | Pemkab Pandeglang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), bakal mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada H-10 Idul Fitri nanti.
Pencairan THR dan TPP ini juga merupakan tindak lanjut dari aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2023, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin mengungkapkan, jika pihaknya telah menganggarkan dana untuk pemberian THR dan TPP bagi para ASN dan PPPK yang berdinas di lingkungan Pemkab Pandeglang.
"Sesuai dengan aturan yang ada ASN terima gaji ke-13 dan gaji ke-14. Ya istilahnya kalau THR itu gaji ke-14 dan sudah dianggarkan," ungkapnya, Kamis (6/4/2023).
Saat ini kata dia, pihaknya sedang memang pencairannya, pemberian THR dan TPP itu mengikuti ketentuan yang telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Nah sekarang ini kita tengah menyusun Perbupnya. Jadi setelah ada PP maka selanjutnya nunggu Perbup," katanya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui besaran anggaran THR yang akan dibagikan kepada ASN dan PPPK. Mengingat, pihaknya masih melakukan penghitungan berapa besar kewajibannya.
"Kalau itungan THR ASN dan PPPK itu sebesar satu kali gaji. Dan untuk tahun ini ada tambahan sebesar 50 persen. Tambahan 50 persen itu sesuai PP untuk tunjangan yang mendampingi, yaitu tunjangan kinerja atau Tukin," Ujarnya.
Lanjut Yahya, selain gaji ke-14, Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga akan mendapatkan gaji ke-13.
"Gaji ke-13 juga sama akan mendapatkan tambahan 50 persen TPP. Anggaran insyallah sudah siap dan dipastikan dicairkan pada H-10 Idul Fitri," tandasnya. (Cuy)