Kelompok P3A Babakanlor Cikedal, Diduga Syarat KKN, DPC AMIRA Akan Layangkan Laporan Pengaduan

Kelompok P3A Babakanlor Cikedal, Diduga Syarat KKN, DPC AMIRA Akan Layangkan Laporan Pengaduan

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyikapi terkait Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) program padat karya tunai (PKT), dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3), yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pengguna air ( P3A), di Desa Babakanlor Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang diduga ada setoran dan Rangkap Jabatan.

Pada tahun 2025, di kecamatan Cikedal terdapat 7 Kelompok P3A yang menjadi Penerima Bantua dari Kementrian PUPR, Dengan nominal anggaran per Kelompoknya Rp. 195.000.000. Per kelompok.

Tapi dalam Proses Pengajuan dan Musyawarah Program P3-TGAI di Kecamatan Cikedal tercium manipulasi dan menyalahi aturan, sebab ditemukan Pengurus Kelompok P3A di Desa Babakanlor Kecamatan Cikedal berisikan PLD, dan SDM PKH dan Perangkat Desa yang jelas di larang oleh peraturan.

Juga terdapat dugaan setoran kepada oknum antara Rp. 25.000.000. Sampai dengan Rp. 50.000.000. Perkelompok P3A, yang menyebabkan kualitas bangunan tidak sesuai juknis.

Pada beberapa peraturan Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, SDM PKH dan Perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketua kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air). Hal ini karena pendamping desa memiliki peran khusus sebagai fasilitator dan pendamping pemberdayaan masyarakat desa, bukan sebagai pengurus atau pelaku utama dalam kegiatan desa. 

Pendamping desa memiliki tugas untuk membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan. Mereka juga berperan sebagai fasilitator dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Meskipun tidak ada aturan eksplisit yang melarang pendamping desa menjadi ketua P3A, terdapat potensi konflik kepentingan dan masalah etika jika mereka merangkap jabatan, Pendamping desa seharusnya netral dan fokus pada tugas pendampingan, bukan terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan.

Jika Pendamping Desa, SDM PKH dan Perangkat Desa menjadi Ketua dan pengurus Kelompok P3A, ada potensi terjadi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan dana, dan pelaksanaan kegiatan di desa,

Pendamping desa diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan menghindari rangkap jabatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap peran mereka sebagai pendamping.

Keberadaan pendamping desa yang netral dan fokus pada tugas pendampingan sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik dan transparan. 

Sebagai kesimpulan, meskipun tidak ada larangan eksplisit, pendamping desa, SDM PKH dan Perangkat Desa sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai ketua P3A untuk menjaga profesionalisme dan menghindari potensi konflik kepentingan, sesuai dengan penjelasan dari berbagai sumber, dan Rangkap AD ART.

Salah satu masyarakat yang ikut dalam Rapat Program P3-TGAI menyanpaikan kepada awak media bahwa "Saya mengikuti Rapat Proses Pencairan Program P3-TGAI, oleh kelompok P3A di Desa Babakanlor Kecamatan Cikedal, tapi anehnya pada saat rapat saya dan peserta lainya di suruh tiga kali tanda tangan, juga spanduk tiga kali di ganti" jelasnya.

Masih kata warga "Bukan hanya masalah rapat, Pengurus Kelompok P3A nya Pendamping Lokal Desa, dan SDM PKH, perasaan ga boleh ya pak" tutupnya.

Kepala Desa Babakanlor saat dikonfirmasi oleh awak Media terkait Lokasi Pembangunan P3-TGAI menyampaikan "Benar waktu Rapat di BBWSC3 saya ikut dan waktu pengajuan saya tanda tangan, tapi sampai sekarang saya tidak tahu kabarnya, tempatnya pun saya tidak tahu dimana" jelasnya.

Lajut Kepala Desa Babakanlor "Jangankan lokasinya, pengurusnya pun saya ga ketemu-temu, untuk kemajuan Desa Babakanlor saya sebagai Kepala Desa Babakanlor sangat mendukung, tapi untuk lokasi dan sudah dimulainya atau tidak Pekerjaan P3-TGAI saya tidak tahu" paparnya.

Saat di tanya soalnya pengurus Kelompok P3A Tunas Cikedal yang rangkap PLD dan SDM PKH, kepala Desa Babakanlor menyanpaikan bahwa yang menghadap ke saya dua orang IB PLD Babakanlor dan IP Pendamping PKH Kecamatan Cikedal. Tutupnya.

Salah satu anggota kelompok P3A di Kecamatan Cikedal saat di konfirmasi oleh awak media terkait dengan dugaan pungli atau setoran pada progran P3-TGAI "Iya pak kata benar setiap kelompok itu harus setor kisaran 50 jutaan lah pak, itu dikolektif oleh pengurus salah satu partai karena program ini dikasih oleh salah satu anggota DPR RI, kalau ga salah aspirasi pak" jelasnya.

Lanjut salah satu anggota kelompok, "Kayanya bangunan harus diakali kalau mau sesuai juknis pak, karena dari 195 juta cuma kurang lebih 145 juta yang di pegang kelompok pak" tutupnya.

Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang akan layangkan laporan pengaduan ke APH terkait dugaan pungli dan rangkap jabatan yang mengarah ke KKN, bukti-bukti kami sudah siapkan agar program P3-TGAI sesuai dengan apa yang terdapat pada juknis. Paparnya.

Dengan hal di atas kami meminta Kepada intansi Terkait dan APH agar lakukan evaluasi karena diduga syarat akan KKN. (Ira/Red)