Rangkap ASN PPPK Kemenang, Direktur BUMDes Cipta Saketi Di Soal Aktivis

Rangkap ASN PPPK Kemenang, Direktur BUMDes Cipta Saketi Di Soal Aktivis

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dugaan rangkap jabatan mencuat di Desa Saketi, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Posisi Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cipta Desa Saketi disebut-sebut dijabat oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag). Informasi ini menjadi perhatian publik karena rangkap jabatan semacam itu berpotensi melanggar aturan.

Sejumlah regulasi, mulai dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, hingga UU ASN dan PP Manajemen PPPK, menegaskan larangan aparatur sipil merangkap jabatan dalam pengelolaan badan usaha desa.

Sekjen BCSi Angkat Suara Menanggapi dugaan tersebut, Pemerhati Kebijakan Publik ‘Banten Civil Society Independent (BCSi) “inisial D²n, menyatakan keprihatinannya. “ASN atau PPPK tidak boleh merangkap sebagai Direktur BUMDes. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bisa dikategorikan pelanggaran disiplin berat, untuk BUMDes Saketi, bukan hanya direkturnya yang diduga seorang ASN/PPPK, bahkan menurut informasi yang kami peroleh Jabatan Bendaharanyapun diduga di isi oleh seorang ASN/PPPK dan masih ada hubungan keluarga dengan direkturnya” tegas pernyataan resmi dari Sekjen BCSi yang diterima redaksi.

Sekjen BCSi mendesak agar Inspektorat Kabupaten Pandeglang segera melakukan pemeriksaan khusus, DPMD Pandeglang memberikan klarifikasi terbuka, dan Kementerian Agama melakukan investigasi internal. Mereka juga meminta Bupati Pandeglang mengambil langkah tegas agar marwah BUMDes tetap terjaga.

Sekjen BCSi menegaskan, Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak Pemerintah Daerah Kab. Pandeglang terkait persoalan ini, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan AKSI UNJUK RASA agar persoalan ini bisa cepat diselesaikan.

Menunggu Klarifikasi Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait baik dari Pemerintah Desa, DPMD Pandeglang, maupun Kemenag setempat belum memberikan keterangan resmi. Publik kini menanti sikap tegas dari otoritas terkait agar persoalan ini segera terang benderang. BUMDes sendiri sejatinya menjadi motor penggerak ekonomi desa. Karena itu, keberadaannya harus dikelola secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik yang bertentangan dengan aturan hukum. (Ira/Red)