Terindikasi Syarat KKN & Rangkap Jabatan Pada Program P3-TGAI Di Cikedal, Intansi Terkait & APH Diminta Lakukan Pemeriksaan
Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Program Percepatan Pembangunan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) program padat karya tunai (PKT), dari Kementerian PUPR melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC3), yang dikerjakan oleh Perkumpulan Petani Pengguna air ( P3A), di Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang diduga ada sarat korupsi.
Pada tahun 2025, di kecamatan Cikedal terdapat Enam Kelompok P3A yang menjadi Penerima Bantua dari Kementrian PUPR, Dengan nominal anggaran per Kelompoknya Rp. 195.000.000.
Nama-kelompok P3TGAI yang mendapatkan Program tersebut, P3A Karya Tani Desa Karyasari, P3A Tani Mandiri Desa Karyasari, P3A Smart Tani Desa Karyautama, P3A Situ Paler Desa Padahayu, P3A Tunas Cikedal Desa Babakanlor dan P3A Cidahu Girang Desa Dahu.
Tapi dalam Proses Pengajuan dan Musyawarah Program P3-TGAI di Kecamatan Cikedal tercium manipulasi dan menyalahi aturan, sebab ditemukan Pengurus Kelompok P3A di Kecamatan Cikedal berisikan PLD, SDM PKH dan Perangkat Desa yang jelas di larang oleh peraruran.

Pada beberapa peraturan Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, SDM PKH dan Perangkat Desa tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai ketua kelompok P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air). Hal ini karena pendamping desa memiliki peran khusus sebagai fasilitator dan pendamping pemberdayaan masyarakat desa, bukan sebagai pengurus atau pelaku utama dalam kegiatan desa.
Pendamping desa memiliki tugas untuk membantu desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan. Mereka juga berperan sebagai fasilitator dalam berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Meskipun tidak ada aturan eksplisit yang melarang pendamping desa menjadi ketua P3A, terdapat potensi konflik kepentingan dan masalah etika jika mereka merangkap jabatan, Pendamping desa seharusnya netral dan fokus pada tugas pendampingan, bukan terlibat langsung dalam pengelolaan kegiatan.
Jika Pendamping Desa, SDM PKH dan Perangkat Desa menjadi Ketua dan pengurus Kelompok P3A, ada potensi terjadi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, pengelolaan dana, dan pelaksanaan kegiatan di desa,
Pendamping desa diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan menghindari rangkap jabatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap peran mereka sebagai pendamping.
Keberadaan pendamping desa yang netral dan fokus pada tugas pendampingan sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemberdayaan masyarakat berjalan dengan baik dan transparan.
Sebagai kesimpulan, meskipun tidak ada larangan eksplisit, pendamping desa, SDM PKH dan Perangkat Desa sebaiknya tidak merangkap jabatan sebagai ketua P3A untuk menjaga profesionalisme dan menghindari potensi konflik kepentingan, sesuai dengan penjelasan dari berbagai sumber, dan Rangkap AD ART.
Salah satu masyarakat yang ikut dalam Rapat Program P3-TGAI menyanpaikan kepada awak media bahwa "Saya mengikuti Rapat Proses Pencairan Program P3-TGAI, oleh salah satu kelompok P3A di Kecamatan Cikedal, tapi anehnya pada saat rapat saya dan peserta lainya di suruh tiga kali tanda tangan, juga spanduk tiga kali di ganti" jelasnya.
Masih kata warga "Bukan hanya masalah rapat di Kecamatan Cikedal Pengurus Kelompok P3A nya kebanyakan Pendamping Desa, SDM PKH dan Perangkat Desa, perasaan ga boleh ya pak" tutupnya.
Dengan hal di atas kami meminta Kepada intansi Terkait dan APH agar lakukan evaluasi karena diduga syarat akan KKN. (Ira/Red)





