Hasil Pembangunan Amburadul, Kepala Desa Langgar Aturan Hingga Pembohongan Publik
Pandeglang, Banten | Bantenupdate.com - Pembangunan paving blok sepanjang kurang lebih 150 meter di tengah area permukiman warga kampung Silaut Desa Cipicung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Banten Langgar aturan keterbukaan informasi publik. Pasalnya, proyek yang dikerjakan pemerintah desa tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sejak awal hingga selesai.
Ketiadaan papan informasi publik membuat warga bertanya-tanya terkait sumber dan besaran anggaran yang digunakan. Dugaan kuat muncul setelah warga RT/03, RW/06 mengatakan bahwa pekerjaan itu berasal dari dana desa tahap dua tahun 2025, namun tidak adanya kejelasan menimbulkan asumsi adanya praktik pembohongan publik.
"untuk panjang saya tahu, tapi kalau untuk besar anggaran tidak tahu", ungkap salah seorang warga masyarakat setempat sekaligus pekerja yang enggan disebut namanya saat di wawancarai wartawan di area jalan tersebut pada Jum'at, (03/10/2025).
Ditambahkan nya, pekerjaan yang baru rampung satu Minggu itu, kata dia, sama sekali tidak terpampang papan informasi kegiatan baik itu di muka, maupun di tengah atau di ujung jalan yang di kerjakan.
"jalan ini baru selesai kurang lebih satu Minggu, namun, dari awal hingga akhir pekerjaan saya selaku warga sekaligus pekerja, sama sekali tidak melihat apapun termasuk papan informasi kegiatan", tambahnya.
Warga lain juga mengaku kecewa, lantaran proyek yang seharusnya dikerjakan secara transparan justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Kami tidak tahu dari mana anggaran pembangunan ini, karena tidak ada papan informasi sama sekali. Seharusnya jelas agar masyarakat bisa ikut mengawasi,”.tegasnya.
Selain menimbulkan dugaan ketidaktransparanan, kondisi pekerjaan paving blok di lapangan pun dinilai kurang maksimal. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa pembangunan tersebut tidak akuntabel serta rawan penyalahgunaan anggaran.
Dalam pantauan awak media dilokasi, fakta di lapangan menunjukan hasil pekerjaan tersebut terlihat banyaknya kerenggangan pada bagian badan jalan. Tak hanya itu, lemahnya pengawasan diduga mempengaruhi kualitas hasil proses pengerjaan. Karnanya, tak hanya kerenggangan, badan jalan yang berada tepat di atas tanah milik warga diduga tanpa surat hibah itu, banyak memiliki bagian yang tampak bergelombang atau tidak rata serta banyaknya paving pecah di gunakan.
Praktik pembangunan tanpa papan informasi jelas bertentangan dengan aturan UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Pemerintah desa seharusnya menampilkan detail proyek, mulai dari anggaran, sumber dana, hingga pelaksana pekerjaan agar masyarakat dapat memastikan akuntabilitas penggunaan dana.
Selanjutnya, melalui sambungan telepon WhatsApp wak media mencoba menghubungi Rohmatulloh kepala desa setempat, namun hingga berita ini di tayangkan pihaknya terkesan bungkam serta enggan menjawab konfirmasi wartawan. (Wan)