Parah...?? Bertahun-tahun Rangkap Jabatan, Kadus 3 Cihanjuang Lolos P3K Paruh Waktu, Disoal DPC GWI

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, Akan layangkan laporan pengaduan ke APH dan Dinas terkait, perihal Rohadi Kadus 3 Desa Cihanjuang rangkap sebagai honorer di SDN Cihanjuang 1 yang lolos PPPK Paruh Waktu, sefangkan dalam peraturan perangkat Desa Tidak boleh rangkap jabatan.
L. Irawan sekretaris DPC GWI Kabupaten Pandeglang menyampaikan kepada awak media "Dengan temuan Kadus yang lolos PPPK Paruh Waktu, yang sudah cukup lama rangkap jabatan atau perkerjaan, dan doble pendapatan yang dua-duanya dari negara, kami menduga ada manipulasi data dan LPJ baik dana BOS SDN Cihanjuang 1 maupun Dana Desa Cihanjuang Kecamatan Cibaliung" paparnya.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di kediamanya Rohadi "Saya bernama Rohadi yang menjabat sebagai Kadus 3 akan segera mengundurkan diri dari Pemerintahan Desa Cihanjuang Kecamatan Cibaliung sehubungan saya masuk dalam daftar alokasi PPPK Paruh Waktu sebagai tenaga teknis di SD Negeri Cihanjuang 1" jelasnya, Kamis (02/10/25) pukul 14.35 WIB.
Rohadi mengakui bahwa selama ini memiliki rangkap pekerjaan dan masuk PPPK Paruh Waktu namun kepala desa belum mengetahuinya. "Selama ini saya memang memiliki rangkap pekerjaan bekerja sebagai Kadus 3 di Desa Cihanjuang dan juga bekerja di SD Negeri Cihanjuang 1 sebagai petugas kebersihan dengan upah harian yang dibayarkan oleh Kepala SD Negeri Cihanjuang 1 yaitu H.Karto Kusmawanto dan alhamdulillah pada tahun 2025 ini saya masuk jadi peserta PPPK Paruh Waktu di SD Negeri Cihanjuang 1 namun saya belum memberikan informasi kepada Kepala Desa Cihanjuang" jelasnya Rohadi didampingi Kepala Desa Cihanjuang.
Sementara, Cacuk Sukardi Kepala Desa Cihanjuang mengaku baru mengetahui sekarang kalau Kadus 3 masuk dalam daftar alokasi PPPK Paruh Waktu. "Memang betul saudara Rohadi sebagai Kadus di desa Cihanjuang Kecamatan Cibaliung namun kalau terdaftar di sekolah sebagai pegawai sekolah saya kurang paham dan saya mau panggil orangnya" katanya melalui WhatsApp.
Selanjutnya, saat dikonfirmasi di kediamannya, Cacu Sukardi menyampaikan bila perangkat desa yang memilih jalur PPPK paruh waktu maka wajib mengundurkan diri dari jabatan di desa dan tidak boleh rangkap pekerjaan. "Selama ini dia bekerja di Pemerintahan Desa Cihanjuang bekerja dengan baik dan sungguh sungguh namun saya baru mengetahui sekarang dan itu pun tahu dari wartawan, kalau ternyata Rohadi terdaftar sebagai PPPK Paruh Waktu di SD Negeri Cihanjuang 1 dan tenu harus memilih diantara dua pekerjaan tersebut" pungkasnya.
Lajut L. Irawan, kami menuntut Rohadi bukan hanya memilih salah satu dari Kadus atau PPPK Paruh Waktu, tapi juga pengembalian gaji yang di terima selama rangkap jabatan, dan jelas disini ada pelanggaran hukum terkait data Rohadi di SDN Cihanjuang 1 yang kami duga bahyak yang dimanipulasi" paparnya
Masih kata L. Irawan "Kami meminta kapada Dinas Terkait dan APH agar meneriksa Kepala SDN Cinanjuang 1, Kepala Desa Cihanjuang, Korwil Dinas Dikpora Cibaliung, OPK, Operator juga Bendahara SDN Cihanhuang 1 dan Rohadi, diduga melanggar aturan yang mengarah ke tidak pidana korupsi" tutupnya. (Wan/Red)