Diduga Oknum Sekdes, ASN dan RT Mejadi Pengurus Poktan Yang Menyerap Program Pemeritah Didesa Banyuasih Cigeulis, KAP-B Minta APH Periksa

bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang pada tahun 2024 ini gencar melaksanakan program untuk kemajuan Pertanian, program tersebut dikerjakan oleh Kelompok tani diwilayah Kabupaten Pandeglang, Tapi miris diduga dua Kelompok Tani yang menerima Program tahun 2024 melanggar peraturan sebab dikelola oleh Perangkat Desa (Prades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) didesa Banyu Asih Kecamatan Cigeulis.
Padahal sudah jelas dalam Permendagri no 18 tahun 2018 PNS, TNI Perangkat Desa Dan BPD dilarang merangkap jabatan dalam kelompok tani atau dalam organisasi masyarakat dan Hal tersebut, diperkuat sebagaimana tertuang di dalam Permentan Nomor 67 tahun 2016 Tentang Pembinaan Kelembagaan Petani yang merupakan pengganti Permentan Nomor 82 tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Kelompoktani dan Gabungan. Pada Bab II hurup B ayat 4 (d) mengatur secara eksplisit larangan ASN/PNS menjadi pengurus atau Ketua Kelompok Tani atau Gapoktan, Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, yang berbunyi, bahwa PNS memiliki etika dalam bernegara yang meliputi “menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas”.
Bila ASN merangkap jabatan sebagai Ketua atau pengurus Kelompok Tani biasanya itu bisa diproses dalam sidang BAPEK,” Sanksi bagi ASN yang terlibat hal-hal diatas beragam. Mulai dari sanksi disiplin, turun pangkat, dinonjobkan, bahkan dipecat.
Seorang Warga Desa Banyu Asih yang namanya tak disebutkan oleh awak media ini mengatakan. "Setahu saya memang pak Pudin Ketua Poktan Bunga Sri sudah di angkat Sebagai Guru P3K di Sekolah Dasar Negeri, di Kecamatan Cigeulis dan dia sampai sekarang masih Menjabat sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bunga Sri Desa Banyu Asih Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dan 2024 ini kelompok tani Bunga Sri mendapatkan program Pompanisasi dari Dinas Pertanian dan kelompok tersebut sering dapat bantuan pak ucapnya.
"Dan ada juga Kelompok Tani (Poktan) Surya Abadi Desa Banyuasih yang Pengurusnya Perangkat Desa pak, Ketuanya RT dan Bendaharanya Mahdin Sekretaris Desa Banyuasih Pak" kemarin ini 2024 dapat Program Jaringan Air Tanah (JIAT), dari Dinas Pertanian.
Dede M, Sekretaris Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten (KA-B) Mengatakan. "Sangat Miris oknum ASN dan Perangkat Desa yang merangkap jabatan menjadi Ketua dan Pengurus Kelompok Tani (Poktan), Tapi masih bisa mengakses Program, padahal jelas dua Poktan tersebut melanggar peraturan, Kami menduga ada main antara Oknum Pengurus Poktan, Kepala Desa, Penyuluh Pertanian, Korluh BPP Cigeulis dan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pandeglang, karena telah melakukan pembiaran, Poktan Pengurusnya ASN dan Prades, tapi tetap menjadi pemerima program.
Lanjut Dede, dengan hal diatas Kami meminta Kepada APH agar memeriksa Oknum-Oknum yang diduga melakukan Pembiaran terhadap larangan ASN dan Prades Rangkap Pengurus Poktan yang menerima Program, tapi dua Poktan didesa Banyu Asih tersebut masih diberikan Rekom untuk mengajukan Program Bantuan, ini jelas persengkongkolan jahat yang mengarah ke KKN.
Korluh BPP Pertanian Kecamatan Cigeulis saat di konfirmasi melalui pesan WhatSapp Jum"at (13/12/2024) terkait dengan dua poktan Bunga Sri dan Poktan Surya Abadi mengatakan kepada awak media "Telp aja dulu kelompoknya pak" tutupnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatSapp tidak memberikan jawaban.
Oknum ASN yang merangkap sebagi ketua Poktan Penerima Program tidak bisa di hubungi dan ditemui. (Eki/Red)