Realisasi Dana Desa di Kecamatan Cipeucang - Pandeglang Jadi Sorotan

Pandeglang - Banten | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) menyoroti realisasi anggaran Dana Desa tahap I (Satu) tahun 2023, bahkan pihak AMMUK telah melayangkan surat somasi namun satu desa pun belum menanggapinya, hingga menimbulkan dugaan bahwa Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) realisasi Dana Desa yang tidak sesuai pakta Lapangan.
Sepengetahuan AMMUK bahwa Pemerintah Menerbitkan PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini mengatur penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa.
Sesuai dengan amanat Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pengelolaan dana desa dan penetapan rincian dana desa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Hal ini yang melatarbelakangi diterbitkannya PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa. Dana Desa adalah bagian dari Transfer Ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.
Beda hal dengan desa-desa yang ada di wilayah kecamatan Cipeucang kabupaten Pandeglang-banten, realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2023 diduga tidak sesuai LPJ, dan diduga kuat hanya dijadikan ajang bacakan oleh oknum pihak desa, bahkan mungkin camat, serta pejabat yang lainnya.
Aning selaku Presidium AMMUK mengungkapkan, menurut kajian serta analisis banyak kejanggalan dalam realisasi anggaran dana desa tahun anggaran 2023 yang ada di wilayah kecamatan Cipeucang kabupaten Pandeglang yang diduga tidak sesuai dengan LPJ, dan ia juga sudah berusaha melayangkan surat somasi ketiap desa yang ada di kecamatan Cipeucang tetapi tidak ada tanggapan atau pun balasan surat tersebut.
"Maka kami meminta kepada Inspektorat kabupaten Pandeglang harus segera turun ke Lapangan untuk mengkrosscek anggaran desa tahun 2023 di wilayah kecamatan Cipeucang," terutama yang menjadi sampel ada 3 desa antara lain desa Pasiruerih, desa Parumasan dan desa Curugbarang," pinta Aning.
"Kami sudah berupaya melayangkan surat somasi, lanjut Aning, ketiap-tiap desa yang ada di wilayah Cipeucang akan tetapi tidak ada tanggapan maupun balasan surat yang diterima oleh kami, sehingga menimbulkan kejanggan bagi kami, dan kami menduga realisasi anggaran desa tahun anggaran 2023 diduga ada yang dikorupsi oleh pihak Desa. Karena tidak diresfon nya surat somasi dari kami, maka Kami akan melakukan atau upaya mendapatkan informasi lebih lanjut," tutupnya. (Irf)