DPC GWI Pandeglang Menyoal Terkait Proyek Di SDN Carita 2 Yang Lalai Terhadap APD & Diduga ASJAD

DPC GWI Pandeglang Menyoal Terkait Proyek Di SDN Carita 2 Yang Lalai Terhadap APD & Diduga ASJAD

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | APD adalah singkatan dari Alat Pelindung Diri, Ini merujuk pada peralatan yang dikenakan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan cedera atau penyakit.

APD berfungsi sebagai penghalang antara pekerja dan bahaya, baik itu bahaya fisik, kimia, biologis, atau lainnya, Fungsi APD Melindungi pekerja dari cedera atau penyakit akibat potensi bahaya di tempat kerja. 

Jenis-jenis APD, Helm Melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda, atau sengatan listrik.

 

Kacamata pengaman, Melindungi mata dari percikan bahan kimia, debu, atau serpihan benda.

Masker pernapasan, Melindungi saluran pernapasan dari debu, asap, gas, atau partikel berbahaya lainnya. 

Sarung tangan, Melindungi tangan dari luka bakar, iritasi bahan kimia, atau benturan. 

Sepatu keselamatan, Melindungi kaki dari benda tajam, benda berat, cairan kimia, atau permukaan licin. 

Pakaian pelindung, Melindungi tubuh dari paparan bahan kimia, api, atau suhu ekstrem. 

Alat pelindung jatuh, Mencegah atau mengurangi risiko jatuh dari ketinggian. 

Pelindung telinga, Melindungi telinga dari kebisingan berlebihan.

Tapi parahnya diduga Kegiatan pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar, pada Pekerjaan Pembangunan Toilet beserta sanitasinya di SDN Carita 2 Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, Banten, Dengan pelaksana CV. Rise Padjajaran, Sub Kegiatannya Pembangkit sarana dan prasarananya dan utilitas dengan nilai anggaran Rp.138.117.800.- (Seratus tiga puluh delapan juta seratus tujuh belas ribuan delapan ratus rupiah), No kontrak, 400.3.13/SPK.002.PPK. Konst.SD.35-Dikpora/2025, Sumber dana, DAU SG tahun 2025 diduga dalam pengerjaannya Melalaikan APD.

Saat awak media mendatangani lokasi pekerjaan pada Sabtu, 14 Juni 2025 nampak terlihat jelas para pekerjanya tak memakai APD sama sekali baik helm maupun sepatu bots yang semestinya itu wajib di pakai karena sangat vital, dan sudah diatur dalam Udang-undang Cipta Kerja.

Salah satu pekerja saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi pekerjaan mengatakan. "Kami mah bayarannya harian, lambatnya mingguan singkatnya dan saat di tanya terkait APD pihak pekerja tak mau menjelaskan lebih detail.

Raeynold Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang mengatakan, Kepada Awak Media "Dalam hal ini sungguh sangat kami sayangkan, jangan sampai kejadian seperti dulu terulang kembali, yang menyebabkan pekerja meninggal dunia pada salah satu pekerja proyek, dan berakibat fatal hanya gara gara tak memakai APD" ujarnya.

Masih Kata Raeynold, "APD tersebut sudah ada Anggarannya lalu di kemanakan dan kemana saja pihak pelaksana dan pihak konsultan pengawas dalam pekerjaan tersebut, Dalam hal ini pihak dinas terkait wajib mengambil langkah tegas untuk memanggil pihak Perusahan dari pelaksana sampai konsultan pengawas agar berikan sanksi tegas" tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak pelaksana maupun konsultan pengawas belum bisa di hubungi atau di temui untuk diminta keterangannya. (Ira/Red)