SDN Lebak 2 Munjul Gunakan dana BOS. DIDUGA LANGGAR PERMENDIKBUD

Pandeglang - Banten | Keputusan yang diambil Surahman Kepala Sekolah SDN Lebak 2 diduga sangatlah bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021,soal Petunjuk teknis penggunaan Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Surahman rehab Pagar Sekolah gunakan anggaran BOS diperkirakan Rp 9.630.000.000.- ditambah Ongkos cadangan pekerja (Tukang) Rp 3.000.000.-sebagaimana selembar keterangan yang mampir dimeja Redaksi.
Material senilai Rp 9.360.000.- berikut Ongkos tukang merupakan bagian kecil dari BOS yang diterima pada Tanggal 29 Maret 2023 ." Kami hanya mengambil Dana untuk pemeliharaan tidak lebih dari 20 % " Demikian tulis Surahman lewat Whatsapp,
Tak lama kemudian Surahman kembali memberikan keterangan lanjutan.Dengan kalimat kurang lebih begini "Dana BOS semuanya Rp 55.800.000.- kalau diambil 20% dari itu adalah Rp 11.160.000.- punten bilih Abdi lepat," Terangnya seakan dana pemeliharaan 20% sejumlah Rp 9.360.000.- yang awal terpakai bukanlah apa-apa.
Menanggapi penjelasan Kepala SDN Lebak 2 yang berlokasi di Kampung Leuwi Panjang Desa Lebak Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, kentara sekali adanya ketidaksinkronan Surahman selaku penanggung jawab Anggaran.
Padahal Dana BOS sebenarnya diterima pada Tanggal 29 Maret 2023 adalah Rp 27.000.000.- dipotong pembayaran Buku IKM di Bank sebesar Rp 4.900.000,-Nilai akhir yang diterima berjumlah Rp 23.000.000.-
Mencermati persoalan itu,salah Satu Aktifis setempat yang namanya minta untuk tidak dipublikasikan mengatakan. " Sah - sah saja jika Surahman mengambil Dana Bos 20 % pada item pemeliharaan sebesar Rp 9.360.000.- bahkan lebihpun bisa Jika memang dana BOS yang diterimanya Rp 55.800.000.-
"Akan tetapi jika Surahman hanya menerima Rp 23.000.000,- kemudian harus dipotong 20 % Hasilnya sudah pasti mencurigakan,mengkhawatirkan, perlu tindakan khusus, sebab hasil akhir yang diketahui adalah Rp 18,4 Juta, bukan Rp 9.360.000,-," tuturnya lebih jauh.
"Dengan demikian sejatinya BPK dan Inspektorat diharapkan mengambil tindakan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku, sebagaimana Fakta Integritas yang pernah Dia Ucapkan,Dia tuliskan, ditambah Bukti outentik seperti Photo copy Kwitansi, Nota dan catatan ada di Kantong Wartawan dari narasumber yang dipercaya," Tutup sang Aktifis itu seraya berharap persoalan itu dituntaskan. *** ( Die )