Petugas P2TL PLN ULP Cikande Tuduh Warga Curi Arus Listrik

Serang - Babten | Petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) berulah kembali. Kali ini Petugas P2TL melakukan penertiban di wilayah kerja PLN ULP Cikande, yakni Kampung Cibadak Desa Pasirbuyut Kecamatan Jawilan - Serang, (20/10/2023).
Petugas P2TL melakukan penertiban berdasarkan Peraturan Direktur PLN Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL). Namun dalam prakteknya, oknum petugas P2TL justru melakukan pelanggaran terhadap Perdir PLN tersebut di atas.
AN, salah seorang Pelanggan PLN ULP Cikande korban akibat tindakan pelanggaran oknum petugas P2TL yang beralamat di Kampung Cibadak Rt 20/08 Desa Pasirbuyut Kecamatan Jawilan Kabupaten serang - Banten. Dia merasa kaget dengan jumlah denda yang harus dibayar dan ancaman pemutusan arus saat itu juga jika tidak mau membayar denda.
"Saya sangat kaget jetika petugas PLN menuduh saya melakukan pencurian arus listrik, dan harus bayar denda sebesar Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah," keluh AN dengan logat bahasa Sunda kepada awak media.
Persoalan yang sama dialami oleh warga Kampung Cibadak lainnya, sehingga cukup meresahkan masyarakat di sekitarnya. Mendengar pengaduan melalui telepon selular dari warga, awak media langsung mendatangi kampung Cibadak, Namun saat awak media datang untuk mengkonfirmasi ke Petugas P2TL, mereka sudah pergi meninggalkan lokasi.
Awak Mediapun mendatangi KN, salah seorang tokoh masyarakat kampung Cibadak. Bicara perihal kegiatan P2TL, ternyata KN sudah lama mengkritisi kegiatan tersebut bahkan beliau sudah membicarakan beberapa pelanggaran petugas P2TL ini ke Unit Induk Distribusi (UID) Banten, Polres Serang dan Lebak serta Polda Banten. "Pelanggaran Oknum Petugas P2TL sudah saya sampaikan ke PLN ULP Cikande dan UID Banten, Polres Serang dan Lebak, ke Polda Banten pun saya sudah bicarakan masalah ini," ungkap KN.
Sambung"Dalam waktu dekat, saya akan bersurat kepada Direktur PLN Pusat untuk meninjau ulang Perdir Nomor : 088-Z.P/DIR/2016, karena pada tataran pelaksanaan banyak sekali yang tidak sesuai atau tidak relevan. Salah satunya adalah pada Perdir tersebut Kegiatan P2TL harus didampingi oleh penyidik PPNS atau Penyidik Polri, kenyataanya didampingi oleh anggota Direktorat Samapta. Ini kan tidak relevan," tambah KN yang aktif diberbagai Ormas.
Sebagai Aktivis yang sudah lama mengamati kegiatan P2TL, KN membeberkan pelanggaran Petugas P2TL, ia menemukan petugas P2TL, ketika tidak menemukan kesalahan pelanggan di ranah PLN, salah satu diantaranya, dia masuk ke dalam rumah konsumen untuk memeriksa instalasi, padahal instalasi adalah ranah konsumen atau pelanggan.
"Kesalahan pada instalasi listrik di dalam rumah tidak termasuk dalam kategori P1, P2, P3 dan P4. Pelanggaran lainnya, Petugas P2TL mevonis pelanggan bersalah dan memberikan sanksi kepada pelanggan berupa denda yang harus dibayar, padahal dia bukan penyidik. Dan banyak lagi pelanggaran-pelanggaran lainnya," papar KN.
AN juga nengatakan, persoalan ini perlu adanya perhatian dari berbagai pihak dalam hal ini Dinas ESDM Provinsi Banten dan Aparat Penegak Hukum, karena kalau dibiarkan akan semakin bermunculan "Preman berseragam" yang menakut-nakuti masyarakat, sehingga masyarakat merasa resah. Juga perlu adanya sosialisasi berbagai pelanggaran penggunaan tenaga listrik kepada pelanggan atau masyarakat.
Selanjutnya awak media berupaya mendatangi Kantor PLN ULP Cikande. Norma salah Seorang staf P2TL PLN ULP Cikande ketika dikonfirmasi kaitan dengan permasalahan yang dihadapi warga tersebut, ia enggan berkomenyar. "Saya tidak bisa berkomentar, itu kewenangan pak Roni sebagai penanggungjawab P2TL," ucap Norma. (Riky)