Sekretaris DPD Amira Banten Somasi Dinas PUPR Banten, Yang Diduga Labrak Undang-undang

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Daerah Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Provinsi Banten Melayangkan surat SOMASI kepada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten, 30/09/2025. pasalnya dari hasil investigasi sejumlah pengurus DPD Dan DPC AMIRA Se-Provinsi Banten Program Jalan Desa Sejahtera (BangAndra) yang digelontorkan Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten diduga melabrak Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
Sekretaris umum Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Provinsi Banten, jajat Permana Mengatakan, pihaknya mengaku Melayangkan surat SOMASI terhadap Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Provinsi Banten, 30/09/2025. karena pasalnya dari hasil investigasi sejumlah pengurus DPD Dan DPC AMIRA Se-Provinsi Banten Program Jalan Desa Sejahtera (BangAndra) yang semestinya diperuntukan untuk jalan desa justru dibangun pada ruas jalan dengan status Jalan Kabupaten, dan tidak para jalan lingkungan atau poros desa sesuai dengan Peraturan gubernur Nomor 17 Tahun 2025.
“benar baru saja saya melayangkan surat SOMASI kepada PUPR Provinsi Banten berkaitan dengan Program Jalan Desa Sejahtera yang diduga melabrak Undang-undang, sehingga kami melayangkan surat somasi sebelum melaporkan kepada BPKP dan Penegak hukum,” Ujar Jajat Selasa 30/09/2025.
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya mengaku sudah melayangkan surat klarifikasi terhadap PUPR berkaitan dengan Program tersebut (BangAndra_Red) yang dilayangkan oleh pengurus DPC Kabupaten Pandeglang Dengan Nomor 0286.DPC-AMIRA/PDG/09/2025 per Tanggal 04 September 2025. akan tetapi kata jajat, Pihak PUPR tidak menjawab apa yang ditanyakan serta apa yang diminta pada surat klarifikasi tersebut dan melanjutkan dengan Surat SOMASI pada Dinas PUPR.
“sebelum SOMASI ini, kami juga pernah meminta keterangan kepada PUPR melalui surat klarifikasi, akan tetapi hingga saat ini belum juga dibalas oleh PUPR, dan hari ini kami melayangkan surat SOMASI kepada PUPR, minggu depan kami akan melaporkan kepada Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Banten,” Katanya
Masih dikatakannya, dalam waktu dengan pihaknya akan segera melaporkan kepada pihak penegak Hukum dan akan mengkawal Aduan tersebut hingga jalur pengadilan dan akan melayangkan gugatan terhadap Program BangAndra karena akan berpotensi pada kerugian negara karena sudah membangun pada ruas jalan yang tidak semestinya.
“setelah ini kami susun laporan untuk BPK RI Dan BPKP juga kejaksaan, dan pasti kami kawal hingga tuntas pada persoalan ini,” katanya (Ira/Red)