Dinkes Pandeglang Akan di Audien, AMMUK Sebut Apotik di Kabupaten Pandeglang Tanpa Pengawasan

bantenupdate.com, Pandeglang, Banten - Soroti soal Apotik dan Apoteker di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang, Banten, Jum'at (28/07/2023), akan melakukan audiensi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Audiensi tersebut, AMMUK menyoal adanya dugaan maladministrasi dalam salah satu syarat pendirian Apotik di wilayah Kabupaten Pandeglang, yakni harus adanya Apoteker yang diduga, pengawasan dari Dinkes Pandeglang "Molor".
"AMMUK Kabupaten Pandeglang telah melakukan investigasi dan kajian kaitan dengan persyaratan pendirian Apotik, dan penjualan bebas obat obatan berlogo "K" Merah yang dilakukan Apotik tanpa pengawasan Dinkes Pandeglang," ungkap Sekretaris Presidium Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang, Aning dijumpai di sekretariatnya, Kamis (27/07/2023).
Lebih lanjut Aning mengatakan, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang yang terdiri dari Peleton Pemuda, SIGMA, GMCP, KAP-B, IKRAR, TURKI dan GMPB akan melakukan audiensi dengan Dinkes Pandeglang, kaitan dengan sejumlah issue yang telah kami kaji dan investigasi di lapangan.
"Dinkes Pandeglang, diduga telah melakukan maladministrasi dalam persyaratan proses pendirian Apotik, salah satu persyaratan pendirian Apotik itu, yakni harus adanya Apoteker, hanya menjadi pelengkap dalam persyaratan pendirian Apotik saja," tambahnya.
Sehingga yang terjadi di bawah, lanjut Aning, Apoteker itu hanya menjadi pelengkap persyaratan, tanpa pernah ada di masing masing Apotik. Karena, mereka rata rata rangkap pekerjaan di beberapa Puskesmas, Rumah Sakit, Klinik bahkan Apoteker tersebut, ada juga yang dari luar daerah. "Sementara, di apotik sendiri, berdasarkan kajian dan investigasi, di Apotik penjualan obat obatan hanya dilayani oleh pelayan toko dan asisten Apoteker saja. Dengan demikian, terjadilah penjualan obat obatan bebas tanpa Apoteker dan resep dokter," paparnya.
Hal itu sudah jelas melanggar peraturan perundang undangan tentang Apotik dan Apoteker, katanya, salah satunya temuan kami adalah di Apotik Picung Farma yang Apotekernya bekerja di Puskesmas Banjar, Apotik Sakinah Medika. "Apotekernya bekerja rangkap di Puskesmas Bojong, dan masih banyak lagi hal serupa yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang," jelasnya.
Demikian juga dikatakan oleh Ketua Presidium AMMUK Kabupaten Pandeglang, Rohikmat. Aktivis yang lebih akrab di sebut Iik Sengkleh mengatakan, selain persoalan Apoteker, Apotik di wilayah Kabupaten Pandeglang bebas menjual belikan obat berlogo "K" Merah tanpa pengawasan, bahkan tanpa menggunakan resep Dokter. Hal tersebut dapat membahayakan kesehatan manusia yang mengkonsumsinya.
"Oleh karena itu dalam Audiensi nanti, persoalan yang kami usung ini, selain mengharapkan jawaban yang dapat memuaskan dari pihak Dinkes Pandeglang, juga kami mendesak agar Dinkes segera menindak dan memberikan sangsi kepada Apotik dan Apoteker yang telah melakukan kenakalan. Dan apabila persoalan ini tidak digubris atau tidak ditanggapi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, maka tidak menutup kemungkinan kami dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Kabupaten Pandeglang, akan menggelar aksi unjuk rasa di Dinkes Pandeglang," tutupnya. (Rhad/01).