Terendus Indikasi KKN Pada Program PSU Di Pandeglang, DPC GWI Laporkan Dinas PRKP Ke Kejati Banten

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang, secara resmi melaporkan dugaan Kolusi , korupsi dan Nepotisme pada Program PSU Tahun 2024-2025 di Kabupaten Pandeglang Pada Dinas PRKP Provinsi Banten, Rabu, (25/09/2025).
Menurut Sekeretaris DPC GWI Pandeglang, Pihaknya menilai bahwa Pelaksanaan Pekerjaan Proyek PSU Tahun 2024-2025 berupa pemasangan Paving Blok di ratusan titik di Kabupaten Pandeglang ini sarat dengan dugaan korupsi,
Karena berdasar informasi dan kajian serta survey lapangan yang dilakukan, ia melihat banyaknya kekurangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Mulai dari nilai HOK yang mencapai 46% tetapi yang terserap kepada pekerja tidak lebih dari 10%. Kemudian berkurangnya kwalitas dan kwantitas pekerjaan.
Hal ini tampak dari pekerjaan yang dikerjakan asal asalan. Seperti pemasangan paving blok tanpa didahului pemasangan agregat, baik pemadatan maupun pemasangan pasir untuk alas paving nya. Ucapnya.
”Oleh karena jika kita kalkulasikan maka anggaran yang terserap para proyek tersebut diperkirakan tidak lebih dari 50%.
Dengan kondisi seperti ini kami meyakini ada dugaan perbuatan melawan hukum berupa Korupsi , Kolusi dan Nepotisme yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.” Ungkapnya.
Lanjut kata L. Irawan, sesudah melaporkan ke pihak Kejati Banten, DPC GWI Pandeglang juga akan melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Provinsi Banten.
”tindak lanjut dungaan KKN Proyek PSU di Dinas PRKP Banten ini kami lakukan Rapat Dengar Pendapat ke Komisi IV DPRD Banten , kami hanya menyampaikan aspirasi atas berbagai temuan itu, agar pihak DPRD Banten tidak berdiam diri , mereka sebagai wakil rakyat harus lebih jeli melihat berbagai dugaan penyimpangan dan penyelewengan yang dilakukan oleh Oknum-oknum di pihak Eksekutif dalam hal ini Dinas PRKP Banten, kami juga menduga bahwa terkait kegiatan proyek ini kerugian negara mencapai Milyaran rupiah" Tandasnya.
Kami meminta kepada Pihak Kejati Banten agar segera melakukan pemeriksaan terkait PSU 2024-2025, pada Dinas PRKP Banten. Tutupnya. (Wan/Red)