Diduga Pihak DPKP Tidak Indahkan Permentan, Ketua Poktan Rangkap ASN & Pj. Kades Rahayu Patia, Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan Rangkap Jabatan

Diduga Pihak DPKP Tidak Indahkan Permentan, Ketua Poktan Rangkap ASN & Pj. Kades Rahayu Patia, Mengaku Tidak Tahu Ada Larangan Rangkap Jabatan

Banselpos.com, Pandeglang, Banten | Kelompok Tani (Poktan) adalah wadah bagi Petani di Desa, pembentukan Poktan sudah di atur dalam peraturan pemerintah dan Kementrian Pertanian, Tapi sayang semua itu sering di langgar oleh Kepala Desa, Penyuluh Pertanian, dan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten.

Di Desa Ciawi Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Kelompok Tani (Poktan) yang sering mendapatkan Program dari pemerintah, Ketua Poktanya ASN yang sekarang menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Rahayu atas Nama E. Junaedi, malah sering diberikan Program bantuan padahal sudah di larang dalam peraturan.

Masyarakat Ciawi Kecamatan Patia yang namanya tidak mau di sebutkan menyanpaikan kepada awak media bahwa benar Bapak Edi Junaedi adalah Ketua Poktan Tunas Harapan Desa Ciawi Kecamatan Patia, yang berstatus ASN malah sekarang Menjabat Pj. Kepala Desa Rahayu Kecamatan Patia.

Padahal sejak tahun 2016 ASN tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Kelompok Tani atau Gapoktan Menurut Permentan 67 tahun 2016, Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Kelompok tani, dan begitu juga untuk Ketua RT tidak diperbolehkan merangkap Jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan). Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Calon Ketua RT dan RW dilarang merangkap jabatan, Selain itu, Pengurus Kelompok Tani (Poktan) juga tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, Perangkat Desa, dan BPD.

Edi Junaedi, Ketua Poktan Tunas Harapan Desa Ciawi Kecamatan Patia, saat dikonfirmasi Melalui Pesan WhatsApp pada Senin (30/12/2024), "Mhn bener kang ,, cuma saya gak tau aturan tersebut,, dan saya tau setelah di klarifikasi oleh kang Tobi,, dan setelah klarifikasi itu saya mengundurkan diri dari poktan".

Lanjut Edi "Yaa kang ,, makanya saya gak tau aturan tersebut,, mungkin penyuluh jg kayanya gak tau aturan tersebut"

Camat Patia saat dikonfirmasi Lewat Pesan WhatApp, mengirimkan surat Pernyataan ketua Poktan yang sudah mengundurkan diri dan menyampaikan "Sudah di revitalisasi, itu jawaban dari korluh pertanian" jelasnya.

Kami menduga ada persekongkolan antara Pihak BPP Patia, Ketua Poktan Tunas Harapan, Pj. Kades Ciawi Kecamatan Patia dan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang yang dari dulu tidak diberhentikan atau Merevitalisasi Edi Juanedi ketua Poktan Tunas Harapan Tersebut, yang merangkap ASN dan Sekarang Pj. Kades Rahayu Patia.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan tidak menjawab saat di konfirmasi lewat pesan WhatsApp. (Reay/Red)