Diduga Korupsi Dana Desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2024, PJ Kepala Desa Cipicung Cikedal Harus Diperiksa APH

Diduga Korupsi Dana Desa Tahap 1 dan 2 Tahun 2024, PJ Kepala Desa Cipicung Cikedal Harus Diperiksa APH

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten |. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.

Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.

Beda hal dengan pemerintah Desa Cipicung Kecamatan Cikedal yang di mana realisasi dana desa tahap 1 dan 2 tahun 2024 hanya di jadikan ajang kepentingan diri pribadi serta golongan.

Pasanyala ada beberapa Realisasi DD Tahap 1yang kami duga fiktif di antaranya pembelian seragam lengkap Linmas sebesar Rp 7.500.000, Pembangunan MCK Rp. 28.650.000, Musrenbangdes Rp. 10.000.000, Honorarium Kader Posyandu Rp 25.100.000, Musdesus BLT Rp. 5.000.000, Honorarium Petugas Profil Desa Rp. 36.500.000, BLT Dana Desa Rp. 72.000.000 yang di peruntukan untuk 40 KPM kami menduga fiktif.

Untuk tahap 2, dan Banprov yang diduga di manupulasi oleh oknum Pj Kepala Desa Cipicung diantaranya, Pembangunan jalan Paving Block yang diduga di pakai untuk kepentingan pribadi dan kualitas Paving jauh dari kata standar, prmbangunan lapangan Poly Ball yang nepel ke rumah oknum Pj kepala Desa, Program Ketahan Pangan Desa Cipicung Tahap 1 dan 2, diduga di realisainya tidak jelas dan entah dimana keberadaannya.

Ada juga mesin cetak Paving Block aset d Desa Cipicung dari DD tahun 2023, diduga di gelapkan oleh Oknum Pj dan perangkat Desa.

Salah seorang Linmas Desa Cipicung yang tidak mau disebutkan namanya, saat di wawancarai mengenai seragam linmas, beliau tidak merasa menerima seragam tersebut serta tidak ada informasi bahwa Limas akan di berikan seragam dari pihak Desa.

"Saya tidak merasa menerima seragam dari desa, dan bahkan tidak ada pemberitahuan mengenai pemberian seragam dari desa" Ucapnya

Sementara pihak PJS Kepala Desa Cipicung saat di mintai keterangan mengatakan kepada awak media "Saya mah sudah biasa di ramekan dan di kasuskan, jadi biarkan saya" ucapnya di kediamanya

Plt Camat Cikedal saat di konfirmasi Dikantor Kecamatan, menyampaikan kepada awak media "Saya mah baru disini pak, jadi belum sempat monitoring dan cek kebenaran hal tersebut" singkatnya.

Dari hal diatas kami meminta kepada Dinas terkait agar mengepaluasi Pj Kepala Desa Cipicung, dan Kepada APH, Polres Pandeglang, Kejakasaan Negeri, Inspektorat dan BPK agar melakukan uji Forensik terkait dengan dugaan manipulasi dan unsur KKN yang dilakukan Oknum PJ Kepala Desa Cipicung Kecamatan Cikedal. (Ira/Red)