Mencapai 12 M Lebih, DPC AMIRA Menilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Pandeglang Tidak Rasional

Mencapai 12 M Lebih, DPC AMIRA Menilai Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Pandeglang Tidak Rasional

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Isu kenaikan Tunjangan fasilitas Perumahan bagi anggota DPRD Pandeglang kembali menuai sorotan publik. Kebijakan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD Pandeglang hingga ratusan juta per tahun memicu gelombang kritik, terutama di tengah kondisi ekonomi masyarakat Pandeglang yang serba sulit. Publik menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada keuangan Daerah, tetapi juga menyinggung rasa keadilan. 

Menanggapi hal tersebut, ketua DPC AMIRA Pandeglang Rohikmat, menegaskan bahwa setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keadilan, etika, dan moralitas.

"Di tengah pengetatan anggaran pemerintah, mestinya semua pihak menahan diri untuk tidak bernafsu dan memaksakan demi mementingkan diri dan kelompoknya. Kebijakan peningkatan nilai tunjangan Perumahan anggota DPRD mulai dari tahun 2024 sampai 2026, cukup pantastis menurut infomasi yang semula pada tahun 2024 Rp. 7.903.566, di tahun 2026 menjadi Rp. 12.700.000 atau mengalami kenaikan kurang lebih Rp. 4.816.433 justru dikhawatirkan semakin menyayat hati masyarakat Pandeglang. Pemerintah Pandeglang bagai menambah luka di atas luka bagi penderitaan rakyat," jelasnya. 

Kalau kita bagi masing-masing anggota DPRD Pandeglang pada tahun 2026 mendapatkan Rp. 254.000.000 per tahun, atau 20 juta lebih setiap anggota DPRD Pandeglang mendapat tunjangan Perumahan perbulannya, yang setara dengan sewa rumah mewah 3 lantai di Pondok indah. 

Lebih lanjut, Rohikmat menekankan pentingnya virtue atau kebajikan dalam setiap kebijakan publik. Ia menilai, penambahan nilai tunjangan perumahan bagi anggota legislatif terkesan naif, terlebih dengan persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja lembaga tersebut.

“Kebijakan publik yang baik seharusnya memberi nilai tambah berupa peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum, bukan hanya bagi individu atau kelompok tertentu,” ujarnya.

Masih Rohikmat. Dari perspektif keadilan sosial, ketua DPC AMIRA Pandeglang menilai pemberian tunjangan perumahan yang terus meningkat setiap tahun hingga ratusan juta tidak sejalan dengan prinsip social equity. Fasilitas semacam itu seharusnya ditinjau kembali agar tidak melukai rasa keadilan masyarakat yang masih menghadapi berbagai kesulitan ekonomi. 

“Keadilan sosial mencakup penyediaan sumber daya dan dukungan yang memungkinkan semua pihak memperoleh akses setara terhadap layanan pendidikan, ekonomi, kesehatan, maupun kebutuhan primer. Karena itu, kebijakan pemberian fasilitas DPRD seperti ini perlu dikaji ulang kepantasan dan keberlakuannya,” tegasnya.

Rohikmat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan kebijakan. Ia menilai, DPRD harus lebih peka terhadap kondisi masyarakat Pandeglang yang kini menghadapi berbagai tekanan, mulai dari daya beli yang melemah hingga maraknya PHK dan jeratan pinjol.

Kami dari DPC AMIRA Pandeglang, sudah melayangkan surat Konfirmasi terkait dengan kebenaran nilai dan acuan Pemberian tunjangan Perumahan Anggota DPRD Pandeglang yang kami nilai tidak rasional di Wilayah Kabupaten Pandeglang, Tutupnya (Red)