Sudah Layangkan Lapdu, PPI HMI Kantongi Bukti Adanya Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu 2024 di Pandeglang

Sudah Layangkan Lapdu, PPI HMI Kantongi Bukti Adanya Dugaan Pelanggaran Pada Pemilu 2024 di Pandeglang

bantenupdate.com, Pandeglang, Banten - Proses pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten, di sebut banyak sekali pelanggaran. Oleh karena itu, Pemantau Pemilu Independen Himpunan Mahasiswa Islam (PPI-HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang, Banten, telah melayangkan laporan pengaduan resmi dan informasi kepada instansi terkait.

"Laporan pengaduan tersebut, telah dilayangkan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang, Polres Pandeglang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagai penasihat sesuai dengan Perbawaslu Republik Indonesia Pasal 9 Poin (1) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum (GAKKUMDU) Kabupaten Pandeglang," kata Kordinator Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang, Entis Sumantri, Rabu (28/02/2024) kepada sejumlah awak media.

Kami selaku pemantau pemilu, katanya, telah menyampaikan point per point tentang adanya temuan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dan beberapa unsur Tindak Pidana Pemilihan Umum, yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. "Dalam hal ini, kami melaporkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS) SE wilayah Kabupaten Pandeglang. Selain itu juga kami melaporkan kaitan dengan penyimpangan logistik anggaran Honor dan Oprasional untuk KPPS Pemilu 2024 yang lalu," bebernya

Masih kata Tayo, sapaan akrabnya, bahwa kami memantau adanya pelanggaran unsur-unsur tindak Pidana Pemilu sebagaimana yang tertuang dalam pasal 508 dan 391 tentang Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 kaitan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa atau Kelurahan yang tidak mengumumkan salinan Sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS Wilayah Kerjanya, dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.

"Selain itu, Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang juga melaporkan kaitan dengan netralitas ASN dan atau PNS serta pejabat pemerintah mulai dari desa, kelurahan, kecamatan dan kabupaten terdapat adanya Intervensi dan Intimidasi yang dilakukan terhadap Penyelenggara Pemilu," ujarnya

Mulai dari tingkat KPPS, PPS dan PPK dan Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk mensukseskan kemenangan salah satu Peserta Pemilu. Adapun laporan pengaduan yang kami sampaikan, lanjutan Tayo, itu sudah kami tuangkan dalam Surat Laporan Pengaduan, nomor 339/B/SEK/04/1445 yang sudah kami layangkan kepada instansi terkait. "Diantaranya, kami layangkan kepada Bawaslu, Kejari dan Polres Pandeglang dengan disertakan beberapa alat bukti dan temuan team pemantau pemilu," ujarnya.

Anggota Pemantau Pemilu HMI Cabang Pandeglang, Handoko Saripudin turut menambahkan. Kata dia, marak terjadi indikasi adanya kecurangan atau kejanggalan terkait Pelaksanaan Teknis Pemilihan Umum, dan hal ini pun menjadi sorotan kami. "Kami PPI-HMI sudah mengantongi bukti bukti konkrit sebagai acuan Laporan Pengaduan yang sudah dilayangkan, dengan acuan Pasal 17 (1) Penyelenggara Pemilu yang melanggar Kode Etik dikenai sanksi," tambahnya.

Semua data yang berdasarkan temuan kami, lanjut Handoko, sudah kami tindaklanjuti sebagai bentuk Lapdu ke Bawaslu RI, DKPP, Gakkumdu, Bawaslu dan KPU Kabupaten Pandeglang untuk dapat di tindak lanjuti dengan tegas. "Kami dari Pemantau Pemilu Independen Himpunan Mahasiswa Islam (PPI-HMI) Cabang Kabupaten Pandeglang, mendesak tegas kepada Bawaslu, KPU Kabupaten Pandeglang dan APH yang terlibat dalam Pemilu 2024, untuk segera menindak oknum penyelenggaraan Pemilu 2024 di tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan yang ada di kabupaten Pandeglang, dan kami akan menunggu dan memantau proses penindakan tersebut," ucapnya. (Rhad/01).