Realisasi Dana Desa Tahap 1 Desa Cipicung Kecamatan Cikedal diduga di Korupsi oleh Okum PJS Kepala Desa Cipicung

bantenupdate.com, Pandeglang, Banten |. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.
Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa.
Beda hal dengan pemerintah desa cipicung kecamatan cikedal yang di mana realisasi dana desa tahap 1 tahun 2024 hanya di jadikan ajang kepentingan diri pribadi serta golongan.
Pasanyala ada beberapa Realisasi yang kami duga fiktif di antaranya pembelian seragam lengkap Linmas sebesar Rp 7.500.000, Pembangunan MCK Rp28.650.000,MusrenbangdesRp 10.000.000,Honorarium Kader Posyandu Rp 25.100.000, Musdesus BLT Rp 5.000.000, Honorarium Petugas Profil Desa Rp36.500.000,BLT Dana DesaRp 72.000.000 yang di peruntukan untuk 40 KPM kami menduga fiktif.
Sabut sajah Oman (Nama samaran) selaku linmas desa cipicung saat di wawancarai mengenai seragam linmas, beliau tidak merasa menerima seragam tersebut serta tidak ada informasi bahwa Limas akan di berikan seragam dari pihak desa.
"Saya tidak merasa menerima seragam dari desa, dan bahkan tidak ada pemberitahuan mengenai pemberian seragam dari desa"
Ucapnya
Sementara pihak PJS kepala desa cipicung beserta camat cikedal belum bisa di konfirmasi.
Kami dari media akan terus melakukan penelusuran terkait realisasi dana desa tahap 1 tersebut.tutup (Wawan)