Proyek Diduga Ilegal! Paving Block di Sobang Tanpa Papan Informasi dan Alat Pelindung Kerja

Proyek Diduga Ilegal! Paving Block di Sobang Tanpa Papan Informasi dan Alat Pelindung Kerja

Bantenupdate.com
PANDEGLANG / Dugaan praktik kotor kembali mencuat di Kabupaten Pandeglang. Sebuah proyek paving block di Kampung Golat RT 04/01, Desa Pangkalan, Kecamatan Sobang disorot tajam lantaran diduga kuat melanggar prinsip transparansi dan keselamatan kerja (K3) yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam setiap proyek yang bersumber dari keuangan negara.

Hasil pantauan awak media di lapangan, proyek yang dikerjakan pada Selasa (6/9/2025) tersebut tidak mencantumkan papan informasi proyek, sehingga publik tidak mengetahui sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana kegiatan, maupun jangka waktu pekerjaan. Padahal, hal itu wajib dipublikasikan agar masyarakat dapat ikut mengawasi jalannya pembangunan.

Ketiadaan papan informasi proyek membuat pekerjaan ini layak disebut “proyek siluman”, karena terkesan disembunyikan dari pantauan publik.

Lebih parah lagi, di lokasi pekerjaan tidak tampak penerapan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), dan proyek berlangsung tanpa pengawasan langsung dari mandor atau pihak pelaksana. Kondisi ini jelas menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan para pekerja.

"Kami sangat menyayangkan proyek seperti ini masih terjadi. Tidak ada papan informasi, tidak ada K3. Padahal ini proyek pakai uang rakyat,” ujar seorang warga setempat dengan nada kesal saat ditemui di lokasi, Kamis (9/10/2025).

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN maupun APBD wajib memasang papan nama proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, waktu pelaksanaan, nama kontraktor, dan nilai kontrak.

Selain itu, tidak adanya papan informasi proyek merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena menghalangi masyarakat memperoleh informasi terkait penggunaan anggaran publik.

Praktik seperti ini juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pelaksana konstruksi bertanggung jawab penuh atas keselamatan tenaga kerjanya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Masyarakat mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang serta aparat penegak hukum agar segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan lapangan.

Proyek paving block di Desa Pangkalan ini menjadi bukti nyata bahwa transparansi dan keselamatan kerja masih sering diabaikan, sementara anggaran publik tetap mengalir tanpa pengawasan ketat."


Rony.