Paripurna DPRD Pandeglang: Bupati Sampaikan Pertanggungjawaban APBD 2025, Realisasi Pendapatan Capai 96,93 Persen
Bantenupdate.com, Pandeglang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pandeglang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pandeglang pada Rabu (24/06/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, TB. H. Agus Khotibul Umam, dengan didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Pandeglang Raden Dewi Sentiani, Wakil Bupati Iing Andri Supriadi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Asep Rahmat, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Rapat dimulai setelah forum dinyatakan kuorum dengan kehadiran 33 anggota dewan. Dalam pengantarnya, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Agus Khotibul Umam, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilaksanakan untuk membahas penyampaian Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Pandeglang terkait penyampaian rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Setelah memperhatikan saran dan pertimbangan Badan Musyawarah, pembahasan ini perlu segera diagendakan sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD,” ujar Agus.
Dalam forum tersebut, Bupati Dewi menyebutkan bahwa total pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp2.691.384.567.869,00 dan berhasil terealisasi sebesar Rp2.608.725.163.396,00 atau mencapai 96,93 persen dari target penerimaan.
Dari sisi keuangan daerah, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025 mencapai 96,93 persen dari target. Sementara itu, realisasi pendapatan daerah secara keseluruhan tercatat sebesar 96,62 persen, dan realisasi belanja daerah mencapai 95,43 persen.
Di akhir rapat, Wakil Bupati Iing Andri Supriadi menyampaikan optimismenya terhadap kelancaran pembahasan lanjutan di DPRD. Menurutnya, capaian Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan predikat memuaskan menjadi modal penting dalam proses pembahasan pertanggungjawaban APBD ini.
“Secara prinsip, tidak ada persoalan teknis yang bertentangan dengan ketentuan yang diminta BPK. Mudah-mudahan dengan kondisi ini pembahasan di DPRD dapat berjalan lancar, karena secara substansi tidak ada perubahan prinsip, baik dalam perda maupun perbup secara keseluruhan,” kata Iing.
Ia berharap pembahasan pertanggungjawaban APBD 2025 dapat segera diselesaikan agar Pemerintah Kabupaten Pandeglang bisa lebih fokus pada agenda pembangunan dan target-target kinerja berikutnya.
Menanggapi penyampaian tersebut, sebelum rapat ditutup, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, Agus Khotibul Umam, mengapresiasi capaian Pemkab Pandeglang dalam pengelolaan keuangan daerah yang dibuktikan dengan keberhasilan meraih opini WTP. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu bentuk akuntabilitas pelaporan keuangan pemerintah daerah dalam mengelola anggaran.
“Namun, DPRD tidak hanya berpedoman pada capaian tersebut ataupun aspek normatif sesuai peraturan perundang-undangan, melainkan juga perlu melihat realitas keuangan daerah tahun 2025 serta dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang,” tegas Agus.
Ia juga mendorong agar sinergi antara Pemkab Pandeglang dan DPRD terus diperkuat, khususnya dalam fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan anggaran.
Selanjutnya, pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pandeglang Tahun Anggaran 2025 akan ditindaklanjuti melalui pembahasan di tingkat fraksi-fraksi, Panitia Khusus (Pansus), dan Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat kerja masing-masing.
Agus juga memberikan catatan tegas kepada Sekretaris Daerah (Sekda) agar menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk wajib menghadiri rapat paripurna, kecuali jika ada urusan dinas yang sangat mendesak dan penting
(Denny).





