Pjs Desa Geredug Diduga Bukan Dari Unsur Pemerintahan, DPC Amira Kecam Kebijakan Sepihak

Pjs Desa Geredug Diduga Bukan Dari Unsur Pemerintahan, DPC Amira Kecam Kebijakan Sepihak

Pandeglang - Banten | Praktek monopoli jabatan yang terjadi di Desa Geredug Kecamatan Bojong membuat Dewan Pengurus Cabang Pemuda Indonesia Raya (DPC Amira) Kabupaten Pandeglang geram atas kebijakan sepihak tersebut.

Pasalnya adanya dugaan monopoli jabatan tersebut mencuat lantaran Pjs Desa Geredug Kecamatan Bojong adalah istri dari mantan Kepala Desa Geredug hal ini jelas menabrak aturan PP 53 dan Peraturan Bupati Kabupaten Pandeglang nomor 1 tahun 2015.

"Kami DPC Amira mengecam keras jika benar adanya dugaan monopoli jabatan yang terjadi di Desa Geredug Kecamatan Bojong apalagi diisi oleh istri dari mantan Kepala Desa Geredug Kecamatan Bojong tersebut," tandas Rohikmat Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang.

Rohikmat juga menyayangkan sikap dari Camat Bojong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa jika sampai meloloskan tanpa mempertimbangkan poros edukasi pemerintah yg bersih dari kolusi dan nepotisme sehingga dilantik istri dari mantan Kepala Desa Geredug Kecamatan Bojong, apalagi itu yang bukan berasal dari unsur Pemerintahan melainkan dari unsur pendidikan.

"Kami DPC AMIRA akan menyikapi dan menyoroti Pemerintah Kecamatan Bojong dan DPMPD Kabupaten Pandeglang sehingga mempermalukan institusi pemerintahan kabupaten pandeglang," tegasnya. (Red)