DPC AMIRA Pandeglang, Meminta APH & Dinas Terkait Lakukan Pemeriksaan Proyek Tangki Septik Di 49 Desa Se Pandeglang Yang Sarat KKN

DPC AMIRA Pandeglang, Meminta APH & Dinas Terkait Lakukan Pemeriksaan Proyek Tangki Septik Di 49 Desa Se Pandeglang Yang Sarat KKN

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten |  Aktivis Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyroti terkait Realisasi Pembangunan Tangki Septik, Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik (SPALD) di 49 Desa, di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang diduga sarat akan KKN dan Proyek Balas Jasa.

Berdasarkan hasil temuan di beberapa lokasi Pembangunan Tangki Septik, anggaran yang dikeluarkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang sebesar kurang lebih Rp. 9 miliar, terbagi untuk 49 desa di Kabupaten Pandeglang, banyak yang tidak sesuai RAB juga rata-rata kepala desa ikut bermain.

Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Menyampaikan Kepada Awak Media "Salah satu temuan kami pekerja pembangunan tangki septik di Kp. Kadu Tewel Desa Sindang Hayu, Kecamatan Saketi Inisial (P), mengaku telah bekerja hampir 3 minggu di rumah (U) selaku Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tangki Septik. (P) menyampaikan bahwa kerjanya sitem borongan Rp. 2 Juta sampai beres" jelasnya.

Beda hal dengan Proyek pembangunan septic tank di Kampung Cibodas RT 004 RW 002 Desa Sumurlaban Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang, Diduga tidak transparan karena tidak adanya papan informasi proyek yang diatur oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Senin 09 Juni 2025.

Saat awak media datang ke lokasi salah satu pekerja mengungkapkan bahwa. " Proyek ini dikerjakan secara borongan dengan ongkos kerja sebesar Rp. 2 Juta, namun baru dibayar Rp. 1 Juta,  sebagai uang muka Belum lagi kendala kurangnya material pasir sehingga menghambat pekerjaan" ungkapnya.

Lajut Rohikmat, sama hal dengan Proyek Tangki Septik di desa lain, didesa Cening Kecamatan Cikedal pun sama,  M salah satu pekerja menyampaikan bahwa HOK yang diterimanya sebesar Rp. 2 Juta yang di janjikan oleh pihak pelaksana  dengan cara kerja  borongan, saya di beri uang Muka  sebesar Rp. 400 Ribu  tetapi saya telah di pintai lagi  sebesar Rp. 200 ribu oleh pihak pelaksana abdi te apal ngarana" jelasnya.

Masih lokasi pekerjaan bangunan Tengki Septik Desa Cening Kecamatan Cikedal, nampak terlihat dengan jelas matrial seperti batu yang di pakai atau batu yang di gunakan mengunakan batu bekas, keterangan M selaku pekerja membenarkan bahwa kekurangan batu untuk pondasi saya ngambil atau saya mungut dari sekitaran rumah saya" jelasnya.

Kami dari DPC Amira Kabupaten Pandeglang meminta kepada APH dan Dinas Terkait agar melakukan pemeriksaan terkait dugaan KKN dalam Proyek Tangki Septik di 49 Desa Sekabupaten Pandeglang, dan insya Allah kami akan melakukan aksi unras agar proyek yang seharusnya bermanfaat untuk masyarakat malah di manfatakan oleh beberapa pihak, pelaksana dan Kepala Desa, Tutupnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak aktif. (Ira/Red)