AMMUK akan Demo dan Laporkan Desa-Desa di Kecamatan Cipeucang, terkait dengan BUMDes, Banprov dan Ketapang yang tidak jelas
bantenupdate.com, Pandeglang Banten. | Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Akan Melakukan Aksi Unjuk Rasa Di Depan Kantor Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang Terkait Dengan Beberapa Persoalan Di Desa se Kecamatan Cipeucang.
Aktivitas yang tegabung dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan (AMMUK) Akan lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kecamatan Cipeucang terkait beberapa Persoalan Desa terutama ketahan pangan yang banyak di akali oleh pihak Desa, serta beberapa BUMDES melaksanakan usaha di bidang Wi-fi yang kami pertanyakan legal Formalnya, di wilayah Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang.
Kami mempertanyakan tentang usaha WiFi BUMDes Desa-desa se Kecamatan Cipeucang. Sebab di Indonesia, hanya penyelenggara telekomunikasi lah yang bisa menyalurkan akes jaringan internet ke pelanggan. Hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 11 dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Lanjut Aning, kami temukan di BUMDes hampir setiap Desa di Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang melakukan Usaha di bidang Jual Beli Vocer Wi-fi, bisa kita jumpai bilamana kita muter-muter di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Cipeucang disana bisa terbaca Wi-FI Desa A, atau B.
Sekretaris Presidium AMMUK E.Setiawan mengatakan, setahu saya Aturan Bisnis reseller Internet/WiFi, Pemerintah sudah bekerja sama dengan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller maupun cara mengurus izin penyelenggara jasa internet.
Telekomunikasi yang terbaru bahkan sudah membuka peluang bisnis reseller untuk layanan internet, sehingga reseller tidak perlu meminta perizinan (pada pemerintah) dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa. Sehingga reseller pun tidak dikenakan kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, tetapi tetap menjadi kewajiban dari pemilik izin penyelenggara.
Skema pengecer dibuka pemerintah untuk mendukung penyelenggara dalam memperluas area layanan. Regulasi soal skema reseller WiFi atau jasa telekomunikasi internet diatur melalui Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Adapun ketentuan bagi pelaku usaha jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi dijelaskan dalam Pasal 223 Ayat (2) yang berbunyi: “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan, Memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi”
Peraturan Menteri itu juga menjelaskan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa internet. Selain itu, reseller wajib menjamin keberlangsungan layanan hingga perlindungan konsumen.
E. Setiawan selaku Sekretaris Presidium AMMUK saat di Wawancarai oleh awak media memaparkan, ada beberapa Persoalan terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa di Wilayah Kecamatan Cipeucang Tahun Anggaran 2023 -2024 yang haya di jadikan Untuk memperkaya diri serta serta golongan, juga adanya Dugaan tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tubuh Pemerintah Kecamatan Cipeucang yang menimbulkan Kerugian uang Negara.
Lanjut E. Setiawan. Dari Kajian serta Analisa kami, yang nanti akan kami sampaikan,selain haldiatas adalah terkait Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD dan ADD) Tahun 2023-2024 yang kami duga Adanya Pemalsuan Nota serta Kwitansi yang di lakukan Oleh Oknum Kepala Desa di Wilayah Kecamatan Cipeucang, Mark Up Anggaran, dan Realisasi Bantuan Provinsi hanya di jadikan ajang memperkaya diri tidak sesuai dengan Mekanisme dan Peraturan yang berlaku, Menurut kami pihak Kecamatan Cipeucang Hanya Bekerja melakukan Monitoring simbolis dan tidak melakukan pekerjaan semestinya.
Dengan persoalan-persoalan di atas maka kami akan melakukan aksi Unjuk Rasa di depan Kantor Kecamatan Cipeucang, dan akan kami lanjutkan Keranah Pelaporan, ini sebagai bentuk kekecewaan kami terhadap Desa-Desa dan Pemerintahan Kecamatan Cipeucang. tegasnya. (Wan/red)






