Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih Tolak Rencana PHK 34 Karyawan Oleh PT BCKA
bantenupdate.com - Wabup Lahat Widia Ningsih,SH,MH., menghadiri musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait mediasi rencana PHK
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih,S.H,M.H., menolak secara tegas terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) 34 karyawan oleh PT besar citra karya (BCK).
"Hal tersebut disampaikan Wabup Lahat Widia Ningsih,SH,MH., pada musyawarah penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait mediasi rencana PHK yang digelar di ruang Ops room Pemkab Lahat, rabu (25/2/2026).
Dalam pertemuan itu Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih,S.H,M.H., menegaskan agar perusahaan tidak sertamerta melakukan PHK, melainkan mengedepankan pembinaan dan penyelesaian sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.
Sebaiknya perusahaan menerapkan tahapan sanksi terlebih dahulu, mulai dari surat peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3. pemberhentian karyawan adalah langkah terakhir dan harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tegas Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih,S.H,M.H.,
Menurutnya bahwa aksi mogok kerja yang sempat terjadi tidak bisa dilepaskan dari persoalan keterlambatan pembayaran gaji yang diakui telah berulang kali dialami karyawan. Menurutnya, keterlambatan upah merupakan hak normatif pekerja dan wajar menimbulkan reaksi jika tidak dipenuhi tepat waktu.
"Peristiwa mogok kerja pasti ada sebabnya jika gaji sering terlambat tentu karyawan akan merasa dirugikan. Ini harus menjadi bahan evaluasi perusahaan, ujarnya.
Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih,SH,MH., kembali menekankan agar PT BCKA mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan sosial, mengingat 34 karyawan yang terancam PHK merupakan putra daerah Kabupaten Lahat sebagai wilayah ring satu operasional perusahaan.
Saya minta pimpinan PT BCKA memberikan pembinaan dan solusi terbaik, bukan langsung PHK. Harus dicari jalan tengah yang bijaksana dan adil, sesuai harapan kedua belah pihak,” pungkas Widia Ningsih.
"Sementara itu perwakilan pekerja yang didampingi federasi serikat pekerja menjelaskan kronologis permasalahan, mulai dari adanya memo internal perusahaan terkait potensi keterlambatan gaji, penolakan kebijakan sepihak oleh karyawan, hingga terbitnya keputusan perusahaan yang menetapkan 34 orang karyawan dalam status tidak dipekerjakan dan berujung pada rencana PHK.
"Di sisi lain, manajemen PT BCKA menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan pemberitahuan terkait kemungkinan keterlambatan gaji dan mengklaim keterlambatan tersebut tidak berlangsung lama. Manajemen juga menilai aksi penghentian operasional berdampak besar terhadap perusahaan dan hubungan kerja dengan pihak pengguna jasa. (ROBBY/bantenupdate.com)






