Begini Tanggapan PT. POS menes atas dugaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan di Wilayah Kecamatan Menes di duga tidak sesuai Data P3KE
Begini Tanggapan PT. POS menes atas dugaan Penyaluran Bantuan Sosial Pangan di Wilayah Kecamatan Menes di duga tidak sesuai Data P3KE

bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Bantuan Pangan Beras ( BPS) adalah Program Pemerintah berupa penyaluran Beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog, program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). adapun besaran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) beras per KPM per bulan.
Namun sangat di sayangkan penyaluran beras di Desa Sindangkarya kecamatan menes kabupaten Pandeglang provinsi Banten diduga ada pemindahan penerima bansos yang di duga di pindahkan oleh Pemdes dan PT POS.
"Berdasarkan pantauan penyaluran bantuan tidak sesuai data P3KE dipindahkan sepihak tanpa adanya musyawarah/pemberitahuan oleh Petugas POS dan Kesra Desa Sindangkarya, hal ini dikatakan oleh aktivis AMIRA Rohikmat.ucapnya
Masih dikatakan Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya Kabupaten Pandeglang Rohikmat kepada wartawan saat penyaluran beras dari data yang ada tidak sesuai dengan kreteria penerima bansos, maka dengan sesingkat mau kami akan melakukan Audensi ke pihak PT.Pos Pandeglang. Tegasnya
"Dari data yang ada pemindahan penerima bantuan tidak sesuai aturan dan kriteria kemiskinan. yang sudah di tetapkan pemerintah.
Nurul Selaku kepala cabang PT.POS Menes menutrkan terkait Temuan Rekan aktivis dan media di lapangan atas dugaan tersebut. Kami hanya selaku Pihak Ketiga Dari pemerintah pusat bahwa tugas kami hanya menyalurkan sajah, adapun berdasarkan temuan Temen-temen aktivis serta media bahwa kami menyalurkan tidak sesuai dengan data di P3KE (perubahan data penerima) dasar kami mengacu terhadap Berita acara Dari pihak desa Pergantian dari desa.
"untuk masalah data yg masuk kategori P3KE, atau DTKS, kami teu hafal kang,kami kenging data pengganti smua dari desa, tertuang di Berita Acara Penggantian dan di ttd oleh pihak desa"tutupnya (A4n/min)