Realisasi Dana Desa Se Kecamatan Patia Disoal, GWI Pandeglang Minta Inpektorat Untuk Lakukan Audit

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dugaan adanya praktik korupsi yang di lakukan oleh sejumlah kepala Desa di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, terkait dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang turun langsung menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.
Dari Jumlah 10 Desa di Kecamatan Patia ," temuan yang kami dapatkan ada beberapa desa yang Kegiatan Ketahan Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dana BUMDes dari tahun 2023 sampai 2025 ada yang tidak di realisasikan sama sekali dengan kata lain tidak ada penerima manfaat, walaupun ada itu akal-akalan Kepala Desa atau PJ saja dan untuk BUMDes pengelelolaan Keuangnya sebagian besar di kelola oleh perangkat Desa bukan oleh Pengurus BUMDes, papar L. Irawan, Sekretaris DPC GWI Pandeglang.
Masih kata L. Irawan, Anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2025 untuk Program Ketahan Pangan (Ketapang) dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di 10 Des se Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang. Pasalnya Dalam realisasi program Dana Desa tersebut diduga tidak jelas peruntukanya.
Padahal Program ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi gizi pangan sesuai dengan permendes nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan.
Salah satu program unggulan Menteri Perdesaan yaitu ketahanan pangan. Dimana setiap desa yang ada di Indonesia ini wajib mengangarkan Dana Desa (DD) sebesar 20% dari total dana desa untuk program ketahanan pangan.
Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, namun, program tersebut dipergunakan oleh Kepala Desa, diduga untuk keuntungan pribadi.
Diketahui, salah satunya kegiatan yang direncanakan pada tahun 2023 dan 2025 adalah Pemberdayaan Masyarakat untuk ketahan pangan, tapi tidak jelas.
Diduga Rata-rata di 10 Desa Dana Banprov 2024 pun yang dialokasikan untuk BUMDes malah di kelola oleh Bendahara Desa bukan oleh pengurus BUMDes, Pengurus BUMDes hanya dijadikan bahan laporan saja.
Masih kata L. Irawan, Anehnya, realisasi pada anggaran Dana Desa untuk Ketahahan Pangan Rata-rata di 10 Desa tersebut tidak diketahui masyarakat dimasing-masing Desa, sehingga diduga terjadinya penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Salah satu warga di kecamatan Patia mengatakan, Setahu saya kalau untuk kegiatan ketahan pangan gak jelas apalagi di Desa Turus untuk apa kegiatanya dan dimana, kalau emang ada keliatan kegiatannya,”kata warga, juga dana BUMDes sudah tidak jelas pak" jelasnya.
Dengan hal diatas, kami meminta kepada, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Inspektorat, DPMPD, dan Pihak Kepolisian agar melakukan Uji Forensik terkait dengan dugaan-dugaan yang mengaraha ke tindak pidana korupsi. (Ira/Red)