Korban Jalan Rusak Bakal Gugat Bupati Pandeglang Dan Gubernur Banten
Bantenupdate.com, PANDEGLANG, - AL. Amin Maksum, korban kecelakaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2026 di Jl. Jalan Raya Labuan - Pandeglang, tepatnya di Kp. Gardutanjak Pandeglang yang mengakibatkan meninggalnya (Khairi Rafi) akibat jalan rusak. Akibat kecelakaan tersebut kini Al Amin ditetapkan sebagai tersangka oleh polres Pandeglang.
Kuasa hukum Al Amin Raden Elang Mulyana menyampaikan selain mendampingi Al Amin dalam proses hukum di polres, pihaknya juga akan melakukan gugatan kepada Bupati Pandeglang, Gubernur Banten Dinas PUPR Provinsi Banten. Sebab bagaimanapun peyebab dari kecelakaan ini juga dari kondisi infrastruktur yang buruk lambat dalam penanganan.
Perlu diketahui, pihak yang bertanggung jawab pada kerusakan jalan bisa terkena sanksi denda atau bahkan penjara. Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ini tertulis dalam Pasal 24, sementara sanksinya diatur dalam Pasal 273. Pasal 24 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berisi kewajiban penyelenggara jalan ketika terdapat kerusakan di jalan. Berikut isinya:
(1) Penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Lebih lanjut, pada pasal 273, ada sanksi bagi penyelenggara jalan jika jalan rusak sampai menyebabkan kecelakaan.
"Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta," demikian isi pasal 273 ayat (1).
Pada hari ini kami dari Kantor Advokat Raden Elang Mulyana Law Officr ditunjuk sebagai Kuasa Hukum oleh Keluarga Al. Amin untuk mendampingi proses hukumnya di Polres Pandeglang, karena sudah dijadikan tersangka.
maka kami sudah membuat surat permohonan dan menyampaikan untuk dilakukan Mekanisme Restorasi Justice sebagaimana UU 20 tahun 2025 tentang KUHAP BAB IV Pasal 79 dengan tujuan untuk memulihkan keadaan, karena kami menilai perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan untuk dihadapkan ke Pengadilan karena fakta nya Klien kami merupakan korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan berlubang. Jadi yang harusnya diminta pertanggungjawaban secara hukum adalah Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang selaku pejabat penyelenggara jalan raya Labuan Pandeglang. Jalan rusak tentu membahayakan pengguna jalan. Tak jarang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh jalan rusak. Hal ini seharusnya menjadi perhatian lebih dari penanggung jawab atau pengelola jalan. (Deny/***)






