Selain Pengawasan Lemah, Penggunaan Material di Proyek SDN Cikayas 3 Diduga Tak Standar Dan Abaikan APD

Selain Pengawasan Lemah, Penggunaan Material di Proyek SDN Cikayas 3 Diduga Tak Standar Dan Abaikan APD

Bantenupdate.com
Pandeglang — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di SDN Cikayas 3, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang, kembali menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang menggunakan anggaran negara tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Kamis (23/10/2025) sejumlah material seperti baja ringan, hollow, serta genteng metalik yang digunakan dalam proyek tersebut diduga kualitasnya jauh di bawah standar yang seharusnya. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya pengurangan mutu material untuk menekan biaya produksi.

Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, lemahnya pengawasan dari pihak terkait juga menjadi sorotan. Beberapa kontrol sosial seperti  GOWI (Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia) dan BARA API (Barisan Rakyat Anti Penindasan) menilai bahwa proyek tersebut terkesan dibiarkan berjalan tanpa kontrol ketat dari tim pengawas dinas maupun konsultan pelaksana.

“Kalau pengawasan dilakukan secara maksimal, tentu tidak akan terjadi dugaan penggunaan material di luar spesifikasi. Apalagi ini proyek revitalisasi pendidikan, yang seharusnya dikerjakan dengan kualitas terbaik demi keselamatan dan kenyamanan siswa,” ujar Raeynold Kurniawan Ketua GWI , (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang. 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah ini semestinya menjadi contoh transparansi dan akuntabilitas publik. Namun, justru terkesan dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan standar mutu dan estetika bangunan.


Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- *UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja*: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- *Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3*: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- *Pidana penjara*: Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- *Pidana kurungan*: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja tegas Raeynold.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SDN Cikayas 3 selaku pihak pelaksana proyek saat di konfirmasi hak jawab dan klarifikasi resmi dan pihak pengawas Konsultan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi tersebut.

Masyarakat berharap pihak dinas segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa proyek revitalisasi di SDN Cikayas 3 benar-benar dilaksanakan sesuai aturan dan standar teknis yang berlaku, agar hasil pembangunan tidak hanya bertahan sebentar tetapi memberikan manfaat jangka panjang bagi dunia pendidikan.

M.Sutisna