Diduga Tambak Udang Di Desa Kertajaya Kecamatan Sumur Belum Memiliki Izin, DPC AMIRA Minta Pemda Pandeglang Lakukan Penindakan
Bantenupdate.com, Pandeglang Banten |Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang soal adanya alih fungsi bangunan Vila/Cotage Cinibung menjadi tambak udang. Kegiatan usaha tambak udang yang berada di wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur. Diduga belum kantongi izin dari pemerintah.
Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media bahwa aktifitas tambak udang yang berjalan sudah cukup lama, mamun ijin dari pemerintah daerah dan desa setempat diduga belum di tempuh (Ilegal). Senin,(12/10/26)
Sala seorang pengendara sepeda motor yang sering melihat di area sekitar mengeluhkan atas keberadaan tambak udang. Pasalnya, aroma bau menyengat dari limbah tambak udang yang menggangu.
"saya sering lewat bangunan Vila/Cotage Cinibung yang sekarang katanya jadi tambak udang, pantesan setiap saya lewat tercium aroma bau kurang enak".
Ditempat terpisah Rohikmat ketua DPC AMIRA Pandeglang saat di minta tanggapan oleh awak media menyampaikan bahwa harusnya alih pungsi bangun vila/cotage Cinibung ke bangunan tambak udang, pihak pengusaha berkewajiban untuk mengurus izin kembali, jangan sampai kegiatan tambak udang berjalan tapi izin dari pemerintah pusat dan daerah.
"Sangat di sayangkan adanya keberadaan tambak udang di wilayah Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur jika proses izin tidak ditempuh, izin untuk kegiatan usaha sangat penting agar kegiatan tambak udang yang dikelola Oleh pengusaha sesuai standar"
Pecemaran lingkungan diduga disebabkan oleh kondisi tambak yang belu miliki izin lengkap. Padahal kegiatan tambak udang sudah berdiri lama. Ucap Rohikmat.
"Setau saya izin tambak udang itu terdiri dari beberapa, contohnya izin lingkungan, PBG, penggunaan air dan cara izin budidaya (CBIB). Kalau pengusaha tambak udang sudah punya izin tersebut pastinya tidak ada aroma bau dan lingkungan sekitar tidak tercemari".
Lanjut kata Rohikmat, kegiatan tambak udang yang belum memiliki izin, itu sudah jelas menyalahi aturan. Agar tidak terus merusak lingkungan maka sudah seharusnya pihak berwenang melakukan penutupan sementara terkait tambak udang yang belum memiliki izin di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur.
" Kita harapkan Dinas Lingkungan Hidup DPUPR, satpol PP dan DPMPTSP pandeglang untuk segera turun melakukan monitoring terkait tambak udang tersebut, jika terbukti pihak pengusaha melanggar aturan. Bila ada pelanggaran segera lakukan penindakan"
DPC Amira Pandeglang dalam waktu dekat juga akan menggelar aksi unjuk rasa bila prosalan tambak udang di Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur tidak dilakukan penidakan oleh pihak berwenang.tutupnya.(Red)

Admin Bantenupdate 



