Proyek Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang Diduga Langgar Juknis, Aktivis GPCP Minta Dinas Pendidikan Banten Lakukan Audit

Proyek Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang Diduga Langgar Juknis, Aktivis GPCP Minta Dinas Pendidikan Banten Lakukan Audit

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Aktivis Gerakan Pemuda Cinta Pandeglang (GPCP) Menyikapi Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bersumber APBN 2026 di SMKN 13 Pandeglang menuai sorotan. Diduga Pihak SMKN 13 Pandeglang menyerahkan sebagian pekerjaan dan Pengadaan Material kepada pihak ketiga, padahal aturan mewajibkan pelaksanaan secara swakelola.

Berdasarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2025 dan Petunjuk Teknis Kemendikdasmen, program ini harus dikelola langsung sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tidak boleh dialihkan ke pihak lain.

E. Sutiawan, Presidium GPCP menyamlaikan, Proyek revitalisasi SMKN 13 Pandeglang yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidaksesuaian spesifikasi material serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan hasil pemantauan  di lapangan, proyek revitalisasi dengan nilai anggaran sebesar Rp1.087.555.000 diduga menggunakan material dinding berupa hebel dengan ketebalan tidak sesuai. Sejumlah pihak menilai kesesuaian material tersebut perlu mengacu pada dokumen kontrak, gambar kerja, dan spesifikasi teknis yang menjadi dasar pelaksanaan proyek.

Juga dugaan rangka atap baja ringan yang masih digunakan pada bangunan. Secara visual, pada beberapa bagian tampak mengalami korosi atau karat. Namun demikian, belum dapat dipastikan apakah kondisi tersebut masih memenuhi standar kelayakan teknis atau seharusnya dilakukan penggantian sesuai hasil pemeriksaan teknis dan ketentuan dalam dokumen kontrak.

Dalam pekerjaan konstruksi, penggunaan kembali struktur lama harus didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis. Apabila struktur masih dinyatakan layak, kuat, dan memenuhi standar keselamatan, maka dapat dipertahankan. Sebaliknya, apabila ditemukan kerusakan yang berpotensi membahayakan atau tidak memenuhi spesifikasi kontrak, maka penggantian wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu sumber yang minta identitasnya di rahasiakan saat di konfirmasi oleh tim terkait dengan pelaksanaan Pogram Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang menyampaikan bahwa, Pengadaan material diduga monopoli oleh salah satu pengusaha dan pengadaan juga pemasangan rangka atap oleh pihak ketiga, juga kualitas bangunan juga diragukan.

"Untuk pengadaan material itu dimonopoli oleh salah satu pengusaha juga pemasangan atap dan rangka baja ringam diborongkan pak, kalau APD tidak pakai, kalau ada pemeriksaan saja dipakai" jelasnya.

Lanjut E. Sutiwan, dengan dugaan-dugaan di atas kami menduga ada pengarahan dan monopoli bahan pengadaan bahan material pada Program Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang.

Insya allah Kami dari GPCP akan laksanakan audiensi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan terkait dungaan pelanggaran-pelanggaran pada program Revitalisasi SMKN 13 Pandeglang. Tutupnya. (Red)