Dua Poktan Desa Banyuasih Cigeulis, Diberikan Bantuan Tahun 2024 Walaupun Langgar Peraturan

bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Ketua Poktan adalah pimpinan kelompok tani yang bertugas sebagai komunikator untuk memberikan informasi pertanian kepada petani.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dapat menjabat maksimal selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali.
Untuk membentuk kelompok tani, petani minimal harus berjumlah 15 orang dan menemui penyuluh. Petani akan diminta untuk membentuk kepengurusan kelompok, membuat AD/RT, dan nama kelompok.
Persyaratan lain untuk membentuk kelompok tani adalah, Memberitahukan pembentukan kelompok tani kepada penyuluh, Melaksanakan musyawarah pembentukan kelompok, Menyiapkan berita acara pembentukan kelompok, Menyiapkan daftar hadir musyawarah, Melampirkan AD/ART kelompok.
Pengurus Kelompok Tani atau Gapoktan Menurut Permentan 67 tahun 2016, Perangkat Desa tidak diperbolehkan menjadi Pengurus Kelompok tani, dan begitu juga untuk Ketua RT tidak diperbolehkan merangkap Jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan). Menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Calon Ketua RT dan RW dilarang merangkap jabatan, Selain itu, Pengurus Kelompok Tani (Poktan) juga tidak boleh berasal dari unsur PNS, TNI, Perangkat Desa, dan BPD.
Larangan rangkap jabatan tertuang di pasal 88 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 88 ayat 1 dan 2 di UU ASN 5/2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural.
Aneh Didesa Banyuasih Kecamatan Cigeulis Ketua Kelompok Taninya adalah seorang ASN PPPK di Sekolah Dasar Negeri Banyuasih 02 Inisial (P). Dan Ketua Rukun Tetangga Desa Banyu Asih Inisial (A), Juga Bendahara Poktan adalah seorang Sekdes Inisial (M), malah dua poktan tersebut menerima bantuan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tahun 2024, padahal jelas larangan terkait dengan pengurus poktan yang rangkap jabatan dengan ASN, RT dan Perangkat Desa, tapi masih diberikan bantuan dan rekomendasi oleh Kepala Desa, Korluh dan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang.
Awak media mewawancari ASN yang rangkap jabatan sebagai Ketua Poktan Inisial (P), pada Senin (16/12/2024), beliau membenarkan bawa beliau adalah seorang ASN PPPK sejak tahun 2021, dan mejadi Ketua Poktan Sejak dua 2021, untuk Verifikasi Bantuan yang terima pada tahun 2024 oleh Pihak Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang, dan untuk Verifikasi Kelompok dilakukan oleh saudara (A) Korluh BPP Kecamatan Cigeulis. Jelasnya Kepada awak media.
Kami menduga ada Persekongkolan Jahat antara dua Kelompok Tani Desa Banyuasih, Korluh BPP Cigeulis, Pj. Kepala Desa dan Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang, yang melakukan Pembiaran juga melabrak peraturan tentang larangan ASN, dan Perangkat Desa Menjadi ketua Kelompok Tani yang menerima bantuan dari Pemerintah.
Untuk hal di atas kami meinta kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses okum-oknum yang menyalahi peraturan yang mengarah ke tindak pidana Korupsi.
Sampai berita ini diterbitankan, Pihak Korluh BPP Cigeulis, PJ. Kepala Desa Banyuasih, Kormin Cigeulis dan Kepala DPKP Kab. Pandegang belum memberikan komentar. (Ira/Red)