Warga Pandeglang Harus Tahu, ini Biaya Program Sertifikat Gratis Sebesar 150 Ribu

Warga Pandeglang Harus Tahu, ini Biaya Program Sertifikat Gratis Sebesar 150 Ribu
PLT BPN Pandeglang tengah saat berfoto

Bantenupdate.com, Pandeglang - Untuk biaya, pelaksanaan program sertifikat gratis atau PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2026. mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT. Besaran biaya yang dibebankan kepada masyarakat ditetapkan sebesar Rp150 ribu per bidang sesuai ketentuan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Goyandi Dwi Ammar, melantik Satuan Tugas (Satgas) Yuridis dan Satgas Fisik dalam rangka pelaksanaan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2026. Kegiatan pelantikan digelar di GOR Cikupa, Jumat (13/02/2026).

Dalam pesannya kepada para petugas, Goyandi menegaskan bahwa program PTSL merupakan bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

“Ini adalah wujud komitmen negara. Target kita pekerjaan bisa selesai cepat dan tidak harus menunggu sampai akhir tahun,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat peserta PTSL untuk menyiapkan dokumen sejak awal, terutama data yuridis kepemilikan tanah dan penunjukan batas atau patok bidang tanah agar proses pengukuran berjalan lancar.

Petugas nantinya akan melakukan input data melalui aplikasi sistem pertanahan. Masyarakat juga diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat supaya seluruh tahapan dapat diselesaikan lebih cepat dan akurat.

"Kami berharap warga bisa segera mempersiapkan adminitrasi tanah agar ketika turun kegiatan ini bisa mudah dalam pendataannya," ujarnya. 

Lanjut, adapun untuk lokasi Program PTSL tahun 2026 menargetkan 8.450 bidang tanah yang tersebar di 30 desa dan 16 kecamatan, yakni Angsana, Banjar, Cibaliung, Cibitung, Cigeulis, Cimanggu, Cimanuk, Cipeucang, Kaduhejo, Majasari, Mekarjaya, Munjul, Pandeglang, Saketi, Sindangresmi, dan Sukaresmi. (Deny)