Tambang Batu CV. Batu Putra Jaya Mandiri Diduga Belum Perpanjangan IUP Tapi Terus Beroperasi, Amira Pandeglang Minta Pihak Terkait Lakukan Sidak & Berikan Sanksi

Tambang Batu CV. Batu Putra Jaya Mandiri Diduga Belum Perpanjangan IUP Tapi Terus Beroperasi, Amira Pandeglang Minta Pihak Terkait Lakukan Sidak & Berikan Sanksi

Bantenupdate.com, Pandeglang | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Pandeglang menyoal terkait pengelolaan tambang batu yang dikelola oleh CV. Batu Putra Jaya Mandiri. Tambang batu yang berlokasi di Kampung Gunung Batu, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, menuai sorot lantaran diduga perpanjang izin yang belum ditempuh oleh pihak Pengusaha.

Perusahaan tambang tersebut diduga kuat belum mengantongi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun tetap masih masih terus beroperasi seperti biasanya. Sabtu, (17/10/26).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari sala satu sumber yang minta dirahasiakan mengatakan bahwa masa berlaku izin oprasi penambangan batu perusahaan CV. Batu Putra Jaya Mandiri diketahui telah berakhir per 1 Januari 2026 lalu.

Menyikapi kaitan tersebut, Rohikmat Ketua Dpc Amira Pandeglang merasa heran dengan pihak pengusaha yang diduga belum memperpanjang izin tapi nekat terus beroperasi, padahal kalau benar itu belum melakukan pelengapan izin artinya sudah berani melanggar aturan yang ada kaitan pertambangan.

"Ia pihak pengusaha harus segera melakukan perpanjangan izin, agar proses penambangan bisa sesuai, kami harapkan para pengusaha taat kepada prosedur yang telah ditetapkan pemerintah".

Izin penambanga batu atau yang lainnya oleh pengusaha merupakan bagian paling penting, supaya kegiatan penambangan tidak merusak lingkungan dan berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar. Kata Rohikmat 

"Kita harapkan pengusaha CV. Batu Putra Jaya Mandiri bisa tertib administrasi, karna penambangan yang sesuai aturan tentunya sudah lolos verifikasi, termasuk surat izin penambangan dari pihak terkait".

Menanggapi pemberitaan terkait izin tambang batu yang belum ditempuh, camat kecamatan cibaliung saat di konfirmasi melalui via WhatsApp oleh awak media mengatakan bahwa.

"Selama ini kami tidak tahu kalau izin dari perusahaan itu habis masanya. Kalaupun itu benar adanaya maka kami selaku pemerintah kecamatan Cibaliung menyayangkan hal tersebut. Kami berharap kepada para perusahaan yang ada diharapkan mengikuti regulasi yang berlaku".

Lanjutnya, Penambangan batu harus diawasi ketat dan bekala oleh pemerintah, baik itu pemerintah provinsi dan kabupaten Pandeglang. Agar proses penambangan tidak menyambkan kerusakan lingkungan.

"Kami minta pihak DESDM Provinsi Banten, Dinas Lingkungan Hidup dan Pihak berwenang lainya untuk segera turun ke lokasi tambang batu yang berada di Kampung Gunung Batu, Desa Cibaliung, Kecamatan Cibaliung, guna untuk memastikan apakah proses penambangan batu yang di lakukan oleh CV. Batu Putra Jaya Mandiri sesuai aturan"

Dalam waktu dekat DPC Amira Pandeglang akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada pihak terkait, bila tidak ada tindakan tegas kaitan penambangan batu yang diduga belum menempuh Izin Usaha Pertambangan. Pungkasnya (Red)