Mts Negeri 3 Pandeglang Disoal DPC JAM - Banten, Diduga Ada Pungli Berkedok Iuran
Soal Adanya Dugaan Pungli di Mts Negeri 3 Pandeglang, DPC JAM - Banten Sebut Akan Audiensi di Kemenag
Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten - Dewan Pimpinan Cabang - Jaringan Aspirasi Masyarakat Banten (DPC JAM-Banten) Kabupaten Pandeglang, kepada media ini menyatakan akan mengawal dan menindaklanjuti terkait adanya dugaan pungutan liar di MTs Negeri 3 Pandeglang dengan dalih untuk biaya perpisahan dan kelulusan sebesar Rp. 7 Ratus Ribu per siswa.
Menurut Ketua DPC.JAM-Banten, N.Sujana Akbar, berdasarkan informasi dan laporan yang masuk ke posko DPC.JAM-Banten dari sejumlah orang tua siswa, setiap siswa kelas 9 MTsN 3 Pandeglang, diduga di bebani pungutan liar berkedok biaya iuran wajib sebesar Rp. 700.000, per siswa untuk kegiatan perpisahan atau kelulusan tahun ajaran 2025/2026.
"Dan nominal tersebut sangat memberatkan para wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi sekarang yang tidak stabil," ungkap Ketua DPC.JAM-Banten, N.Sujana Akbar, Kamis (18/06/2026).
Masih kata Sujana, pendidikan dasar 9 tahun wajib gratis sesuai UUD 1945 Pasal 31 ayat 2. Perpisahan boleh, tapi sukarela dan tidak mengikat, dan tidak ada sanksi akademik apabila tidak mengikuti. "Kalau ada siswa yang ijazahnya ditahan karena belum bayar, itu pidana,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Komite sekolah dan pihak madrasah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua, yang diperbolehkan hanya sumbangan yang tidak ditentukan jumlahnya.
"Menindaklanjuti hal ini, DPC JAM-Banten akan mendalami dan merapatkan barisan Jajaran Pengurus JAM-Banten untuk melakukan kajian hukum terkait adanya dugaan pungli tersebut," jelasnya.
Kemudian, masih kata Sujana, kami akan melayangkan surat klarifikasi resmi maupun melanjutkan dengan Audiensi ke kantor Kemenag Pandeglang, dan Kanwil Kemenag Banten untuk menindaklanjuti masalah dugaan tersebut. "Kemudian, kami memberi tenggang waktu 2x24 jam untuk jawaban transparan dari pihak sekolah. Jika tidak ada itikad baik, DPC.JAM-Banten bersama wali murid akan melaporkan hal ini ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH)," tandasnya.
DPC.JAM-Banten akan terus membuka posko pengaduan bagi wali murid MTsN 3 Pandeglang yang merasa dirugikan yang hingga kini semakin banyak yang menyampaikan keluhannya. “Jangan jadikan anak didik sebagai alat untuk mengeruk keuntungan berkedok biaya perpisahan yang di kategorikan PUNGLI (Pungutan Liar). Kami tidak anti acara perpisahan, kami anti pungli kepada siswa karena, rakyat Pandeglang berhak dapat pendidikan gratis tanpa intimidasi,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, sejumlah orang tua murid yang keberatan namanya disebutkan mengatakan sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Namun, kata mereka, mereka tidak berani menolak dan dengan terpaksa mengikuti keinginan pihak sekolah dan komite. "7 Ratus Ribu itu sangat besar bagi kami, buat biaya hidup sehari hari saja kami sudah berat, ditambah adanya pungutan untuk acara pelepasan yang pasti nanti kami juga harus mempersiapkan untuk saweran, untuk itu kami terpaksa mencari hutang ke sana sini supaya anak kami mengikuti acara," keluh mereka.
Terpisah, Kepala Sekolah Mts Negeri 3 Pandeglang, Edi Junaedi, S.AG, M.PD.I tidak menjawab ketika dikonfirmasi melalui telephone selularnya.
Sementara itu, Komite Sekolah Mts Negeri 3 Pandeglang, Hari, ketika dikonfirmasi wartawan malah mengirimkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada JAM-Banten. Ketika di tanya klarifikasi untuk siapa, Hadi tidak menjawab. Begitu juga ketika disinggung berarti dengan adanya Surat Klarifikasi menyatakan bahwa Pungli tersebut benar adanya, Hadi kembali tidak menjawab. (Ris).

R. Kurniawan 



