Diduga Lakukan Pungutan dan Praktik Komersial, Kormin: Apapun Alasan nya Tidak Boleh

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten |Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan pendidikan, kali ini menimpa pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Terpadu Negeri Tunas Bangsa di wilayah Desa Tegal Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Praktik pungutan liar serta kegiatan komersial di lingkungan sekolah kepada orang tua siswa/murid baru tahun ajaran 2025/2026 diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial EM.
Dugaan itu mencuat setelah beredarnya surat rincian anggaran biaya administrasi untuk murid baru yang telah di tandatangani oleh EM sebagai kepala sekolah di tanggal 14 juli lalu 2025. Dalam isi surat tersebut tertuang beberapa item perlengkapan sekolah, termasuk uang pendaftaran yang tidak seharusnya dikenakan pada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) milik pemerintah. Rabu, (06/08/2025).
"untuk batik serta pakaian olahraga dan baju rompi itu bisa kami maklumi, walaupun baju-baju tersebut sangat mahal harganya, hanya saja untuk buku dan alat tulis yang lain nya kami seperti diwajibkan membeli nya di sekolah,” ungkap salah satu orang tua murid yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut kata mereka, sewaktu awal mendaftar mereka langsung diberi surat edaran. Dalam surat tersebut berisikan list atau daftar item secara langsung yang telah di buat oleh pihak sekolah lengkap dengan harga yang sudah ditentukan pihak sekolah.
“Waktu daftar anak saya ke PAUD, kami langsung diberi brosur berupa surat yang isinya daftar perlengkapan sekolah yang harus dibeli", imbuhnya.
"Padahal, kata dia, sebelumnya kami tidak pernah melakukan musyawarah untuk kesepakatan terkait apa yang mereka cantumkan dalam isi surat itu", sambungnya.
"setelah berjalan beberapa hari aktivitas di sekolah barulah ada musyawarah, karna seluruh anggaran dan nilai telah ditentukan sebelumnya oleh sekolah, mau tidak mau kami hanya bisa mengikuti apa yang tertera dalam surat", tandasnya.
Surat edaran yang dimaksud mencantumkan uang pendaftaran, harga seragam, serta perlengkapan sekolah lainnya seperti atk dengan total nilai keseluruhan sebesar Rp.800.000 per siswa, Dugaan ini memperkuat indikasi adanya praktik komersial yang bertentangan dengan aturan pendidikan di sekolah negeri.
KORMIN pendidikan wilayah kecamatan cikedal Dewo merasa terkejut, menurut dia, pihaknya tidak mengetahui terkait dugaan praktek pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu kepala sekolah di wilayahnya, dikatakan nya, apapun alasannya, lembaga pendidikan negri tidak boleh melakukan pungutan termasuk uang pendaftaran bagi siswa baru.
"aduh gimana tadinya itu, nanti saya konfirmasi dulu kepada yang bersangkutan", heran nya pada wartawan saat di hubungi via sambungan telepon WhatsApp.
"semuanya itu tidak boleh, termasuk tindakan komersil yang dilakukan itu tidak di benarkan, apalagi pungutan biaya uang pendaftaran untuk keseluruhan sekolah negri itu seharusnya tidak ada",tegasnya .
Disisi lain, saat ditemui wartawan di ruang sekolah PAUD, EM membantah terkait dugaan tersebut. menurutnya, tindakan yang dilakukan itu sudah berdasarkan konfirmasi dengan orang tua siswa yang akan masuk ke sekolah.
"sebetulnya surat edaran itu hanya sebatas surat saja, untuk pembeliannya dikembalikan lagi kepada masing-masing orang tua siswa", kilahnya.
"yang beli melalui sekolah itu hanya atasan batik dan setelan olahraga, karna keduanya harus pesan di Pandeglang mengingat logo nama sekolah yang harus tertera", tambahnya.
"paling minta kelebihan sepuluh dua puluh, itupun sudah konfirmasi dengan ibu-ibu", terangnya.
Tak hanya itu, EM membenarkan bahwa ada uang pendaftaran serta infaq dalam surat edaran tersebut, menurut nya, uang dari pendaftaran serta infaq digunakan untuk membayar honor guru bantu.
"memang ada uang pendaftaran dan infaq juga, itu digunakan untuk insentif tkk sebanyak dua orang", imbuhnya.
"karenanya, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak mencukupi mengingat dana yang didapat terlalu kecil sehingga habis untuk biaya perbaikan dan kegiatan lain", tandasnya.
Kejadian ini menambah panjang daftar dugaan penyalah gunakan kewenangan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah. Karenanya perlu pengawasan dari dinas terkait untuk melakukan monitoring terhadap sekolah yang berstatus negri khusunya di kabupaten Pandeglang.///Reed.