Didampingi Konsultan Hukum, Masyarakat Desa Pasirkadu Akan Laporkan Kepala Desa ke APH

Didampingi Konsultan Hukum, Masyarakat Desa Pasirkadu Akan Laporkan Kepala Desa ke APH
Sejumlah Warga Desa Pasirkadu saat mendatangi kediaman Misbakhul Munir seorang praktisi Hukum

Pandeglang - Banten | Masyarakat Desa Pasirkadu Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten mendatangi konsultan Hukum Misbakhul Munir, Jum'at (20/10/2023) di kediaman nya. Kedatangan Masyarakat tersebut dalam rangka meminta pendampingan hukum terkait rencana akan melaporkan Kepala Desa Pasirkadu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Kepala Desa Pasirkadu akan dilaoprkan warganya berkaitan dengan dugaan penyelewengan serta penyalahgunaan Insentif Rukun Tetangga (RT), Linmas, dan juga pegawai desa lainnya yang belum sepenuhnya menerima bantuan uang operasional dalam rangka membantu pelaksanaan tugas di Desa itu.

Selain Insentif, masyarakat dalam kesempatan itu juga menyampaikan dana desa tahap pertama yang terindikasi adanya penyalahgunaan wewenang, termasuk realisasi dana desa tahap kedua yang belum dilaksanakan.

"Tahap pertama dana desa tidak jelas keperuntukan nya, tahap kedua apalagi, juga insentif kami baru menerima tiga bulan sampai bulan Oktober ini," terang Rukun Tetangga, Linmas dan juga Guru Ngaji kepada Misbakhul Munir disaat konsultasi Hukum.

Sebut saja M. Toha, salahsatu perwakilan masyarakat tersebut menyampaikan bahwa dirinya beserta dengan yang lain menaruh curiga adanya penyalahgunaan wewenang, karena insentif yang diterima itu hanya Tiga bulan dari Junaidi selaku Kepala Desa Pasirkadu.

"Kenapa Insentif baru tiga bulan yang dibagikan, dan pembangunan tahap kedua sudah dimonitoring namun pekerjaan baru dilaksanakan setelah ramai diberitakan oleh awak media massa, belum lagi terkait dana bantuan provinsi (Banprov) senilai Rp 60 juta tak jelas alokasinya, untuk itu kedatangan kami kesini meminta pendampingan hukum terhadap pak Misbakhul Munir untuk melaporkan kepala desa Pasirkadu kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten," papar M. Toha.

Senada diungkapkan Ustadz Sayuti, bahwa Kepala Desa Pasirkadu seharusnya menampung aspirasi masyarakat serta kontrol terhadap kinerjanya, sebab apa yang masyarakat minta hanyalah sebuah keterbukaan informasi dana desa termasuk Insentif dan alokasi anggaran kegiatan yang lain nya.

"Kami hanya meminta Kepala Desa jangan mengabaikan tanggung jawabnya, hal yang wajar jika masyarakat mengkritisi kebijakan yang dianggap menyimpang dari aturan, sebab peran serta masyarakat untuk ikut serta mewujudkan Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang wajib dilaksanakan dengan menta'ati norma hukum, moral, dan sosial yang berlaku dalam masyarakat," ucap Ustadz Sayuti yang juga selaku Tokoh Masyarakat Desa Pasirkadu.

Sementara itu, Dr. (c) Misbakhul Munir, S.H., M.H., menegaskan bahwa kedatangan Masyarakat Desa Pasirkadu ke tempatnya bentuk dari ketidakpuasan akan kinerja seorang kepala desa.

"Akan kami seret Kades Pasirkadu Ke Meja Hijau jika mengabaikan keluh kesah dan juga keresahan masyarakat soal penyelenggaraan pembangunan desa, juga hak insentif yang tak kunjung dibayarkan, sebab kedatangan puluhan warga juga tokoh setempat serta merta untuk menutut hak haknya yang hingga kini belum diterima," ujar Misbakhul Munir.

Praktisi Hukum itu juga menyampaikan bahwa jika hak pegawai seperti rukun tetangga, linmas serta guru ngaji tidak diberikan sesuai dengan waktunya sementara dana desanya sudah dicairkan dapat dikategorikan menjadi penggelapan uang pegawai, hal itu jika kita ketahui dana desa Pasirkadu mencapai sekitar Rp. 1, 2 Miliar lebih, ungkapnya.

"Ketidakterbukaan kepada masyarakat, lanjut Misbakhul Munir, mengenai anggaran dana desa juga insentif tidaklah dibenarkan, dan sangatkah diperlukan keterbukaan informasi, maka atas kedatangan warga yang tidak diduga duga tersebut wajib untuk dibantu, dan kami merasa Kades Pasirkadu harus segera ditindak dan kami juga berencana untuk menyeret ke meja hijau," tegasnya. (@an)