14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bekuk Polda Banten, Ini Penjelasan Kapolda

14 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bekuk Polda Banten, Ini Penjelasan Kapolda

Bantenupdate.com, Serang, Banten – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap delapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama periode Oktober 2026.

Kegiatan ini di pimpin Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan dan Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dari sejumlah wilayah hukum Polda Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.

Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penyalahgunaan yang merugikan negara dan masyarakat. “BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegas Kapolda Banten saat presscon pada Senin (02/11/2026).

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dalam pengungkapan delapan laporan polisi tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka.
Dari Ditreskrimsus Polda Banten, petugas mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial NN (59) dan SB (26).

Selanjutnya, Polresta Serang Kota mengamankan satu tersangka berinisial BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan satu tersangka berinisial SA (28).
Kemudian, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38).

Dari wilayah hukum Polresta Tangerang, petugas mengamankan empat tersangka, masing-masing berinisial FI (32), AL (40), FA (40), dan MN (59).
Sementara itu, Polres Lebak mengamankan dua tersangka berinisial AS (21) dan SA (21). Adapun Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka berinisial AH (56). “Dengan demikian, total keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut sebanyak 14 orang,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga melakukan pembelian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan kendaraan roda empat (R4) maupun roda enam (R6) yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM.

Selanjutnya, BBM yang telah dibeli dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air (Alkon). BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri, dengan harga nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Dari hasil pengungkapan delapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, BBM jenis Bio Solar sebanyak 6.036 liter, BBM jenis Pertalite sebanyak 409 liter, 10 unit kendaraan roda empat (R4) dan roda enam (R6), 86 buah jerigen berukuran 35 liter, 30 buah drum, 21 galon air mineral, 8 buah corong, 5 buah selang, 2 buah literan dan terakhir 1 buah mesin pompa air (Alkon).
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelas Kapolda.

Kapolda Banten mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolda Banten.

Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Polda Banten Siap Melindungi, Melayani, dan Menegakkan Hukum. (Wan/Bidhumas Polda Banten).