“Memalukan! Diduga Ada Pungli PKH–BPNT di Pandeglang, Ketua Kelompok Disebut ‘Main Tangan’ ke KPM”

“Memalukan! Diduga Ada Pungli PKH–BPNT di Pandeglang, Ketua Kelompok Disebut ‘Main Tangan’ ke KPM”

Bantenupdate.com
PANDEGLANG / Aroma dugaan pungutan liar (pungli) kembali menyeruak dari program bantuan sosial. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH–BPNT di Desa Kalang Gunung, Kecamatan Cipeucang, Kabupaten Pandeglang, mengaku dipungut uang antara Rp300.000 hingga Rp400.000 oleh pihak yang diduga mengatasnamakan Ketua Kelompok PKH dengan alasan “setoran untuk pendamping”.

Para KPM mengaku terpaksa mengikuti permintaan tersebut karena takut bantuan mereka terkendala jika menolak.

Menanggapi ramai dan panasnya informasi tersebut, H. Wawan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang, memberikan klarifikasi tegas melalui pesan WhatsApp.

"Pendamping PKH itu PNS Kemensos, bukan pegawai Dinsos. Mereka bosnya kementerian sosial. Pendamping dengan Dinsos hanya sebatas koordinasi dan komunikasi, bukan hubungan hirarki,” tegasnya.

“Kami hanya bisa melakukan asesmen untuk laporan ke pimpinan. Kalau ada dugaan pidana, silakan laporkan ke APH. Saya pasti akan melakukan pemanggilan pendamping PKH ketika ada informasi. Silakan, saya tidak bisa melarang mau ke kantor atau tidak,” pungkas Wawan.

Pernyataan Kadinsos tersebut langsung memantik reaksi berbagai organisasi wartawan yang tergabung dalam Organisasi Wartawan Indonesia, di dalamnya terdapat GWI, AWDI, LIN, dan Bara Api.

Organisasi Wartawan Indonesia Mendesak Aparat Usut Tuntas

Ketua GWI DPC Pandeglang Raeynold Kurniawan menuntut penindakan cepat.

"Ini tidak bisa dibiarkan. Dugaan pungli di atas penderitaan rakyat harus dibongkar. Kami mendesak aparat menelusuri, siapa pun yang bermain dalam penyaluran bantuan wajib diproses hukum.”

Sementara itu, Ketua Bara Api Pandeglang Andi Irawan menegaskan bahwa dugaan pemotongan bantuan merupakan tindakan memalukan.

"Ini program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat miskin. Kalau benar ada oknum yang menarik 300–400 ribu, itu jelas merampas hak KPM. Aparat harus turun dan periksa semua pihak terkait.”

Dari organisasi LIN Pandeglang, ketuanya A. Umaedi menilai kasus ini merupakan tamparan keras bagi pengawasan bansos di daerah.

"Pengawasan lemah, oknum jadi berani bermain. Bila Kadinsos saja mengatakan pendamping bukan bawahannya, maka harus ada langkah hukum yang konkret agar praktik seperti ini tidak terulang.”

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Pandeglang Jaka Somantri juga menyuarakan nada serupa.

"Kami meminta APH bergerak cepat. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak. Keterangan para korban harus diamankan dan diproses, karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat kecil.

Hingga kini, dugaan pungli tersebut masih menjadi sorotan publik. Pernyataan Kadinsos yang menempatkan pendamping PKH sepenuhnya sebagai ASN Kemensos membuat bola panas kini mengarah pada aparat penegak hukum dan Kementerian Sosial.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebagai isu semata, tetapi benar-benar diusut tuntas agar penyaluran bantuan sosial kembali bersih dan tepat sasaran.

Hudori