Pembangunan MIS YSAB Cibaliung Dari Dana Afirmasi, Diduga Jauh Dari Kata Layak Dan Banyak Manipulasi

Bantenupdate.com, Pandeglang, Banten | Dalam Pelaksanaan Bantuan Afirmasi untuk rehab berat Gedung Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Yayasan Sultan Ageung Banten (YSAB) yang beralamat di Kp. Sukajadi Desa Sukajadi Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Diduga Melanggar Undangan-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 dan yang di Undangkan pada 30 April 2008 serta mulai diberlakukan pada (29/04/2010), Sarat akan KKN, yang anehnya lagi diduga kuat operator yang merangkap bendaharanya adalah inisial (N) yang nota benenya adalah istri dari Kepala Yayasan itu sendiri, jadi terkait anggaran Afirmasi yang turun ke Yayasan tersebut diduga sarat KKN.
Pasalnya saat awak media datang kelokasi pengerjaan pada Minggu (25/12/2024) awak media tak menemukan sama sekali Papan Informasi (Papan Proyek Pekerjaan), diduga agar tidak diketahui publik berapa nilai anggarannya dan disinyalir Bangunan tersebut sangat jauh dari Perencanaan dan tak sesui dengan Nominal Anggaran.
Salah satu Warga sekitar saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan. "Kalo masyarakat mana tau lah pak itu anggaran dari pemerintah, tetapi karena Yayasan itu sifatnya Swasta atau pribadi jadi kami beranggapan Anggaran Pembangunan ini ya dari yang punya Yayasan singkatnya sambil berlalu.
Kepala Yayasan MIS YSAB Cibaliung sendiri saat dihubungi Lewat Pesan WhatsApp oleh awak media perihal meminta waktu untuk ketemu dengan tujuan untuk konfirmasi lebih lanjut, ia mengatakan. "Untuk hari Selasa sampai Rabu saya sibuk tak bisa diganggu singkatnya dalam pesan WhatsApp tersebut.
Kami merasa ini banyak sekali kejanggalannya, itu rehab dengan anggaran begitu besar, tapi dengan hasil seperti itu menurut hitungan dari tim tehknik kami itu sangat jauh dan tak sesuai jadi dalam hal ini kuat dugaan kami, ada mark up anggaran.
Bila memang benar itu Anggaran Hibah dari Kemenag tetap wajib memasang Papan Informasi kecuali ini anggaran pribadi, dan jelas papan informasi publik itu sudah diatur dalam UU dan bila dilanggar itu adalah pidana, ada sanksi denda dan sanksi kurungan, belum lagi terkait mark up anggaran karena orang awam pun bisa menilai berapa habisnya rehab gedung tersebut dan kami pastikan akan akan kawal permasalahan ini kedinas terkait jangan terkesan seperti ditutup tutupin agar publik tau berapa nilai anggarannya sesuai tidak dengan yang saat ini dikerjakan agar meminimalisir tindakan yang mengarah ke KKN dan yang bikin lebih janggalnya lagi ini bendahara dan operatornya rangkap jabatan, Dan sialnya lagi notabene dari sang operator dan bendahara tersebut ia istri dari pak kepala, waduh mantap nampaknya sudah direncanakan untuk melakukan tindakan yang kami duga mengarah ke KKN.
Kepalan MIS YSAB Inisial (E) yang Rangkap sebagai PPK dikecamatan Cimanggu, dugaan kami sudah merencanakan hal tersebut, karena Operator dan Bendahara MIS YSAB adalah istrinya sendiri, memangnya tak ada orang lagi yang mampu, kami pastikan akan kami kawal hal tersebut dan akan kami Surati pihak Kemenag supaya permasalahan ini terang benderang biar di Kabupaten Pandeglang tercinta ini bebas dari KKN.
Sementara Kepala Kemenag Pandeglang saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp manyampaikan "Terima Kasih Infonya. (Ira/Red)