Merasa Dicemarkan Nama Baik, Advokat Moh. Supran, SH, Laporkan Akun FB Maya Septiani Ke Polres Pandeglang

Merasa Dicemarkan Nama Baik, Advokat Moh. Supran, SH, Laporkan Akun FB Maya Septiani Ke Polres Pandeglang

Bantenupdate.com, Pandeglang. Banten - Advokat Moh Supran, S.H. secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Pandeglang. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan yang diduga dibuat oleh akun Facebook bernama **Maya Septiani** di grup Facebook **Info Pandeglang**, yang menurut pelapor telah merugikan nama baik dan kehormatannya.

Moh Supran mengatakan, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus melindungi kehormatan, nama baik, dan profesinya sebagai advokat. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Saya menghormati kebebasan setiap orang dalam menyampaikan pendapat. Namun apabila terdapat dugaan penyebaran pernyataan melalui media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik seseorang, maka hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, saya memilih menempuh jalur hukum dan mempercayakan penanganannya kepada pihak kepolisian," ujar Moh Supran.

Ia menjelaskan, laporan tersebut telah diterima oleh Polres Pandeglang dan selanjutnya diharapkan dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Moh Supran berharap penyidik dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, setiap pengguna media sosial perlu mengedepankan etika, kehati-hatian, dan memastikan kebenaran informasi sebelum mengunggah atau menyebarluaskan suatu pernyataan yang berpotensi merugikan pihak lain.

Laporan polisi yang diajukan Moh Supran merupakan awal dari proses penegakan hukum. Dugaan terhadap pihak yang dilaporkan masih akan melalui tahapan penyelidikan dan/atau penyidikan oleh aparat kepolisian. Oleh karena itu, setiap pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)